Sukabumi – JAGAT BATARA. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk bertindak tegas dan segera menuntaskan permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut.
Desakan tersebut disampaikan oleh seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya dan hanya memperkenalkan diri dengan inisial N kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada 13 Juni 2026.
Menurut N, dugaan kebocoran dana desa bermula dari pengelolaan serta penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Ia menyoroti keterlibatan anak Kepala Desa Ciheulang Tonggoh berinisial AH yang disebut berperan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam berbagai kegiatan desa.
N menyebut AH terlibat sebagai TPK di hampir seluruh kegiatan desa dan menerima dana desa untuk berbagai pelaksanaan kegiatan. Selain itu, pembelian material untuk kegiatan desa juga diduga dilakukan melalui perusahaan milik kepala desa sendiri, yakni PT Yud. Kondisi tersebut dinilai mengarah pada dugaan praktik nepotisme dan kolusi yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, N juga mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus tersebut. Menurutnya, persoalan yang mulai mencuat sejak Desember 2025 hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.
Sebagai masyarakat, N berharap Inspektorat dapat menangani persoalan ini secara profesional dan proporsional. Ia menilai batas waktu pengembalian kerugian keuangan desa yang hanya 60 hari seharusnya menjadi perhatian serius, terlebih hingga saat ini dana yang diduga bermasalah disebut belum dikembalikan. Karena itu, ia berpendapat kasus tersebut seharusnya segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Ciheulang Tonggoh, Mulyadi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon pada 15 Juni 2026, membantah keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan dana desa.
Mulyadi menyatakan dirinya justru menjadi korban dari tindakan bendahara desa berinisial R. Ia menjelaskan, pada Desember 2025 dirinya memerintahkan pencairan anggaran tahap III untuk pembayaran insentif dan kebutuhan lainnya, termasuk dana bantuan provinsi. Namun setelah dana dicairkan, uang tersebut tidak diserahkan kepadanya, melainkan dibawa oleh bendahara R yang kemudian disebut tidak pernah lagi masuk kantor.
Lebih lanjut, Mulyadi mengungkapkan bahwa bendahara tersebut sempat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan menjalani pemeriksaan. Menurutnya, saat pemeriksaan berlangsung, R justru tidak berada di lokasi. Dalam kesempatan itu, yang hadir hanya dirinya, Inspektur H. Komarudin, serta Sekretaris Apdesi berinisial TS.
Saat ditanya mengenai adanya dana desa yang ditransfer ke rekening pribadinya, Mulyadi mengakui terdapat dana sebesar Rp69 juta yang masuk ke rekeningnya untuk kebutuhan operasional.
Adapun terkait keterlibatan anaknya sebagai TPK dan penggunaan PT Yud dalam pelaksanaan kegiatan desa, Mulyadi menegaskan seluruh kegiatan telah direalisasikan dan tidak terdapat anggaran fiktif.
Ia memastikan bahwa semua kegiatan telah berjalan sebagaimana mestinya dan menegaskan tidak ada kerugian negara yang timbul dari kegiatan tersebut.
Meski demikian, Mulyadi mengakui adanya hasil audit Inspektorat yang mencatat potensi kerugian keuangan desa.
Berdasarkan audit Inspektorat, nilai potensi kerugian tersebut disebut mencapai kurang lebih Rp574 juta. Namun, Mulyadi meminta agar informasi lebih rinci terkait hasil audit tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak Inspektorat agar tidak terjadi kekeliruan informasi.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa tersebut masih terus berproses.
Komarudin menegaskan bahwa kasus Desa Ciheulang Tonggoh saat ini masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Masyarakat pun berharap adanya kepastian hukum, transparansi, serta penanganan yang objektif dalam penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.Sukabumi, Seputarjagat News – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk bertindak tegas dan segera menuntaskan permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut.
Desakan tersebut disampaikan oleh seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya dan hanya memperkenalkan diri dengan inisial N kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada 13 Juni 2026.
Menurut N, dugaan kebocoran dana desa bermula dari pengelolaan serta penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Ia menyoroti keterlibatan anak Kepala Desa Ciheulang Tonggoh berinisial AH yang disebut berperan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam berbagai kegiatan desa.
N menyebut AH terlibat sebagai TPK di hampir seluruh kegiatan desa dan menerima dana desa untuk berbagai pelaksanaan kegiatan. Selain itu, pembelian material untuk kegiatan desa juga diduga dilakukan melalui perusahaan milik kepala desa sendiri, yakni PT Yud. Kondisi tersebut dinilai mengarah pada dugaan praktik nepotisme dan kolusi yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, N juga mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus tersebut. Menurutnya, persoalan yang mulai mencuat sejak Desember 2025 hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.
Sebagai masyarakat, N berharap Inspektorat dapat menangani persoalan ini secara profesional dan proporsional. Ia menilai batas waktu pengembalian kerugian keuangan desa yang hanya 60 hari seharusnya menjadi perhatian serius, terlebih hingga saat ini dana yang diduga bermasalah disebut belum dikembalikan. Karena itu, ia berpendapat kasus tersebut seharusnya segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Ciheulang Tonggoh, Mulyadi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon pada 15 Juni 2026, membantah keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan dana desa.
Mulyadi menyatakan dirinya justru menjadi korban dari tindakan bendahara desa berinisial R. Ia menjelaskan, pada Desember 2025 dirinya memerintahkan pencairan anggaran tahap III untuk pembayaran insentif dan kebutuhan lainnya, termasuk dana bantuan provinsi. Namun setelah dana dicairkan, uang tersebut tidak diserahkan kepadanya, melainkan dibawa oleh bendahara R yang kemudian disebut tidak pernah lagi masuk kantor.

Lebih lanjut, Mulyadi mengungkapkan bahwa bendahara tersebut sempat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan menjalani pemeriksaan. Menurutnya, saat pemeriksaan berlangsung, R justru tidak berada di lokasi. Dalam kesempatan itu, yang hadir hanya dirinya, Inspektur H. Komarudin, serta Sekretaris Apdesi berinisial TS.
Saat ditanya mengenai adanya dana desa yang ditransfer ke rekening pribadinya, Mulyadi mengakui terdapat dana sebesar Rp69 juta yang masuk ke rekeningnya untuk kebutuhan operasional.
Adapun terkait keterlibatan anaknya sebagai TPK dan penggunaan PT Yud dalam pelaksanaan kegiatan desa, Mulyadi menegaskan seluruh kegiatan telah direalisasikan dan tidak terdapat anggaran fiktif.
Ia memastikan bahwa semua kegiatan telah berjalan sebagaimana mestinya dan menegaskan tidak ada kerugian negara yang timbul dari kegiatan tersebut.
Meski demikian, Mulyadi mengakui adanya hasil audit Inspektorat yang mencatat potensi kerugian keuangan desa.
Berdasarkan audit Inspektorat, nilai potensi kerugian tersebut disebut mencapai kurang lebih Rp574 juta. Namun, Mulyadi meminta agar informasi lebih rinci terkait hasil audit tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak Inspektorat agar tidak terjadi kekeliruan informasi.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa tersebut masih terus berproses.
Komarudin menegaskan bahwa kasus Desa Ciheulang Tonggoh saat ini masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Masyarakat pun berharap adanya kepastian hukum, transparansi, serta penanganan yang objektif dalam penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
(Jen)
