Headlines

Diduga Jual Pengaruh, Ayah Staf Administrasi KPK Minta Rp2 Miliar untuk Urus Perkara Bupati Pemalang

WhatsApp Image 2026 08 01 at 6.25.46 PM

JAKARTA – JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual pengaruh dalam penanganan perkara yang menyeret Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Seorang pihak swasta bernama Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias, diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan janji dapat mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi yang tengah dihadapi kepala daerah tersebut.

Fakta tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Ahmad, awal mula dugaan pemufakatan itu terjadi ketika orang kepercayaan Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris, diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto melalui adik iparnya, Harun.

“GHA (Gus Haris) sebagai representasi Bupati Pemalang menemui saudara HAH (Harun) selaku adik iparnya untuk dikenalkan dengan saudara LBS (Lilik Budi Suprianto) selaku pihak swasta atau ayah dari saudara DIS (Setya Budi Dias) yang merupakan staf administrasi di KPK,” ujar Ahmad.

Tiga Pertemuan Rahasia

KPK mengungkap, setelah proses perkenalan tersebut, Lilik, Bupati Anom, dan Gus Haris menggelar sedikitnya tiga kali pertemuan di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang.

Dalam rangkaian pertemuan itulah, Lilik diduga menyampaikan permintaan uang sebesar Rp2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara.

“Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” kata Ahmad.

Pada pertemuan kedua, Lilik disebut meyakinkan Anom dan Gus Haris bahwa perkara yang sedang dihadapi Bupati Pemalang dapat diselesaikan melalui jalur yang ia tawarkan. Keyakinan tersebut kemudian berujung pada kesepakatan untuk menyiapkan dana sesuai permintaan.

“Terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” jelas Ahmad.

Dana Dikumpulkan dari Pejabat dan Pihak Swasta

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom melalui Gus Haris diduga mengumpulkan dana dari sejumlah perangkat daerah serta pihak swasta di lingkungan Kabupaten Pemalang.

Hasil pengumpulan dana mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,2 miliar diduga telah diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto.

“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” ungkap Ahmad.

Sementara itu, penyidik KPK masih mendalami keberadaan sisa dana sekitar Rp780 juta yang hingga kini belum diketahui aliran maupun penggunaannya.

Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  • Bupati Pemalang Anom Widiyantoro;
  • Mohamad Haris alias Gus Haris;
  • Lilik Budi Suprianto (pihak swasta);
  • Setya Budi Dias, staf administrasi KPK yang juga merupakan anak Lilik.

Lilik dan Setya Budi Dias diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK Dalami Dugaan Penyalahgunaan Akses Internal

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang staf administrasi yang bertugas di lingkungan KPK. Penyidik kini mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kedekatan dengan institusi antirasuah untuk mempengaruhi pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran sisa dana yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati55 atau berperan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap bentuk penyalahgunaan nama, jabatan, maupun akses terhadap lembaga penegak hukum akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *