JAKARTA – JAGAT BATARA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan Ferry Hongkiriwang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap saksi sekaligus untuk menjamin kelancaran proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, mengatakan bahwa Ferry Hongkiriwang masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, aspek keamanan menjadi salah satu pertimbangan utama penyidik dalam menitipkannya kepada LPSK.
“Nah, perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” ujar Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, tim penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan yang diperlukan dari Ferry Hongkiriwang. Penempatan saksi di bawah perlindungan LPSK dinilai penting guna memberikan rasa aman selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Ferry Hongkiriwang menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut, Rudi belum dapat memberikan kepastian. Ia menegaskan, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi yang diperiksa.
“Nanti tunggu perkembangan, yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Salah satu saksi yang diperiksa adalah pengusaha Tan Kian.
“Iya (Tan Kian diperiksa),” ujar Rudi Margono.
Selain Tan Kian, Ferry Hongkiriwang yang dikenal dengan sapaan Ferry “Boboho” juga turut menjalani pemeriksaan bersama sejumlah pihak lainnya.
“Kalau nggak salah 10 (orang yang diperiksa), iya (itu bersama Tan Kian dan Ferry),” jelasnya.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU setelah menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Barang bukti tersebut antara lain emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di kediamannya.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (24/7/2026), dan Febrie Adriansyah langsung menjalani penahanan. Untuk kepentingan proses hukum, tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah Kejaksaan Agung menitipkan Ferry Hongkiriwang kepada LPSK menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap saksi dalam pengungkapan perkara besar, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Perlindungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh proses penyidikan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa adanya tekanan terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan.
SP
