Headlines

SMA Negeri Nyalindung Sukabumi Diduga Lakukan Pungutan melalui Komite Sekolah, Disorot karena Dinilai Bertentangan dengan Edaran Disdik Jabar

WhatsApp Image 2026 08 04 at 19.09.06

Sukabumi – JAGAT BATARA. SMA Negeri Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, diduga masih melakukan pungutan terhadap peserta didik baru melalui Komite Sekolah di tengah diberlakukannya larangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait praktik pungutan dan pengaturan pembiayaan di sekolah negeri.

Menjelang Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 16739/PW.03/SEKRE dan Surat Edaran Nomor: 32283/PK.02.01.04/SEKRE tentang Ketentuan Pembiayaan Sekolah yang ditandatangani Kepala Disdik Jawa Barat, Purwanto. Kedua surat edaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 45/PK.03.03/KESRA.

Dalam edaran tersebut ditegaskan larangan memperjualbelikan seragam sekolah, termasuk seragam khas dan pakaian olahraga, buku pelajaran maupun Lembar Kerja Siswa (LKS), baik yang dikoordinasikan oleh pendidik, tenaga kependidikan maupun koperasi sekolah. Selain itu, sekolah juga dilarang mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut disebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan disiplin pegawai yang berlaku.

Meski demikian, berdasarkan pengakuan salah seorang wali murid kelas X SMA Negeri Nyalindung yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak sekolah disebut tetap mewajibkan pembelian seragam melalui Komite Sekolah.

“Artinya para siswa baru diharuskan membeli kelengkapan baju dan atribut di sekolah melalui komite, dan tidak bisa dicicil,” ujarnya kepada Jagat Batara, Senin (4/8/2026).

Menurut keterangan tersebut, perlengkapan yang harus dibeli meliputi almamater, baju olahraga, baju batik, rompi, baju muslim, baju kebaya, atribut, topi, dan dasi. Total biaya yang harus dikeluarkan wali murid disebut mencapai hampir Rp1 juta.

Selain pembelian seragam, wali murid juga mengaku terdapat biaya lain yang dibebankan kepada siswa baru sebelum resmi mengikuti kegiatan belajar, yakni biaya Camping Pramuka sebesar Rp100.000, pembelian bangku sekolah Rp80.000, serta biaya psikotes sebesar Rp100.000.

Padahal, dalam Surat Edaran Disdik Jawa Barat pada poin kedua disebutkan bahwa sekolah dilarang membahas, menawarkan, menentukan tarif, maupun memungut uang dalam bentuk apa pun pada saat daftar ulang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 maupun Tahap 2.

Saat ditemui di kediamannya, Ketua Komite SMA Negeri Nyalindung berinisial JJ membenarkan bahwa pihaknya menjual sejumlah seragam sekolah kepada peserta didik.

“Memang benar saya sebagai komite menjual baju seragam seperti baju batik, baju olahraga, baju kebaya, baju almamater dengan harga sesuai ukuran baju, mulai dari harga Rp100 ribu sampai dengan Rp180 ribu,” kata JJ.

Ia menyatakan bahwa penjualan tersebut tidak bersifat memaksa dan merupakan kegiatan bisnis.

“Untuk penjualan baju saya tidak memaksa dan ini kan bisnis jadi tidak bisa dicicil, karena modal usahanya kecil,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak diperbolehkan melakukan pungutan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri Nyalindung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diketahui telah menyampaikan tembusan surat edaran dimaksud kepada Gubernur Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan pembiayaan sekolah. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *