Sukabumi – JAGAT BATARA. Persoalan reforma agraria di Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Sukabumi Raya menggelar audiensi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi pada Rabu (25/2) di Kantor BPN Jalan Lingkar Selatan.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, bersama jajaran kepala seksi. Pertemuan ini menjadi forum terbuka untuk mengurai berbagai persoalan agraria yang dinilai semakin kompleks dan berlarut-larut.
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa pihaknya meminta langkah progresif dan konkret dari pemerintah dalam menyelesaikan carut-marut tata kelola lahan, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya namun masih dikuasai perusahaan.
Beberapa HGU yang disoroti antara lain:
- PTPN 1 Regional 2 Kebun Sukamaju, Desa Bantarjati, Kecamatan Cibadak – Nomor HGU 04/80, seluas 5.021,90 hektare, berakhir 31 Desember 2005.
- PTPN 1 Regional 2 Perkebunan Bungur, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara – Nomor HGU 74/HGU/80 dan 86/HGU/85, seluas 2.340,41 hektare dan 3.267,96 hektare, berakhir 31 Desember 2010.
- Perkebunan Cidolog/PT Pasir Kencana (PBS), Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog – Nomor SK 18/HGU/BPN/1992, seluas 181,24 hektare, berakhir 31 Desember 2017.
- PT NV Baros (Cilentab), Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang – Nomor SK 30/HGU/BPN/1999, seluas 543,43 hektare, berakhir 31 Desember 2024.
Menurut Lutfi, selain persoalan masa berlaku HGU, terdapat pula dugaan alih fungsi tanaman tanpa izin diversifikasi resmi. Perubahan jenis tanaman tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk risiko banjir akibat berkurangnya daya serap air di kawasan hulu.
DPD JWI juga menyoroti fenomena “floating HGU”, yakni tumpang tindih antara lahan HGU dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit di dalamnya. Kondisi ini memicu konflik antara masyarakat dan pemegang konsesi.

Selain itu, lahan HGU/HGB yang tidak dimanfaatkan sesuai perjanjian serta yang tidak diperpanjang masa berlakunya dinilai masuk kategori tanah terlantar dan harus ditertibkan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.
“Lahan yang sudah masuk kategori terlantar harus dikembalikan ke negara. Reforma agraria bukan sekadar wacana, tetapi instrumen untuk memperbaiki struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih adil dan produktif,” tegas Lutfi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa kewenangan penerbitan dan perpanjangan HGU berada di Kementerian ATR/BPN pusat. Kantor daerah, kata dia, sebatas menerima pendaftaran dan menjalankan fungsi administratif.
Adapun pelaksanaan penertiban kawasan dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan kewenangan kepala daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat kabupaten yang selanjutnya melaporkan ke pemerintah pusat.
DPD JWI mencatat konflik antara pemegang HGU dan masyarakat terjadi di sejumlah kecamatan, di antaranya Caringin, Situ Gunung, Selabintana, Cikidang, Sukaraja, Purabaya, Sagaranten, Jampang Tengah, Warungkiara, dan Bantargadung.
Menurut Lutfi, banyak warga telah lama memanfaatkan lahan negara, bahkan berkembang menjadi kawasan permukiman. Mereka berkontribusi sebagai warga negara dengan membayar pajak tidak langsung melalui konsumsi serta berpartisipasi dalam pemilu, namun merasa tidak mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Ketika mereka meminta hak sebagai warga negara, negara seolah absen. Ini ironi,” ujarnya.
DPD JWI meminta Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat pusat yang dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Pertanian, Menteri Transmigrasi, Menteri Perumahan dan Permukiman, Kementerian BUMN, serta Bappenas segera menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Koordinasi pusat dan daerah dinilai krusial untuk menetapkan secara jelas objek dan subjek reforma agraria di Kabupaten Sukabumi demi mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
Sebagai tindak lanjut, DPD JWI Sukabumi Raya berencana melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Sukabumi bersama pihak ATR/BPN guna mendorong penyelesaian yang konkret dan terukur.
“Reforma agraria adalah kebutuhan mendasar masyarakat. Jika dikelola serius, ini bisa menjadi terobosan baru untuk menggerakkan perekonomian di tiap wilayah,” pungkas Lutfi.
Isu reforma agraria di Sukabumi kini memasuki fase krusial: antara komitmen regulasi dan keberanian eksekusi. Publik menanti apakah negara benar-benar hadir untuk menata ulang keadilan agraria, atau persoalan ini kembali mengendap sebagai arsip birokrasi semata.
(Sukma)
