SUKABUMI – JAGAT BATARA. Rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) menjadi sorotan tajam dalam rapat koordinasi yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi di Aula Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/6/2026).
Dari 14 perusahaan pemegang HGU yang diundang untuk membahas pengawasan sektor perkebunan dan program reforma agraria, hanya satu perusahaan yang hadir, yakni PT Zanjibar. Ketidakhadiran 13 perusahaan lainnya memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen pelaku usaha terhadap kepatuhan regulasi dan pengelolaan aset negara.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menilai kondisi tersebut menjadi indikasi lemahnya respons sebagian pemegang HGU terhadap upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penataan lahan.
“Dari 14 PT pemegang HGU yang diundang, yang hadir hanya PT Zanjibar. Sementara 13 lainnya beralasan undangan tidak sampai,” ujar Andri usai rapat yang turut dihadiri Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), para camat, serta kepala desa terkait.
Empat HGU Bermasalah Masuk Radar Pengawasan
Dalam forum tersebut, Andri mengungkapkan bahwa dari 14 HGU yang masuk dalam perencanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), terdapat empat HGU yang dinilai memiliki persoalan dan memerlukan perhatian khusus.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT Pasir Kencana yang beroperasi di wilayah Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog. Berdasarkan hasil temuan lapangan, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas perkebunan yang tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam izin HGU.
Menurut Andri, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan pemegang HGU menjalankan usaha sesuai dengan peruntukan, persyaratan, dan izin yang diberikan negara.
“Apabila terjadi perubahan komoditas atau alih fungsi usaha, misalnya dari tanaman karet menjadi kelapa sawit tanpa persetujuan dan izin yang sah, maka terdapat mekanisme sanksi yang harus diterapkan,” tegasnya.
Tahapan Sanksi Sesuai Regulasi
Andri menjelaskan, regulasi telah mengatur secara jelas tahapan penindakan terhadap pemegang HGU yang melanggar ketentuan.
Tahapan tersebut meliputi:
- Peringatan tertulis atau teguran dari instansi terkait seperti ATR/BPN dan Dinas Pertanian.
- Penghentian sementara kegiatan operasional pada lahan yang terbukti melanggar ketentuan.
- Pengenaan sanksi administratif berupa denda sesuai luas lahan dan jenis pelanggaran.
- Pencabutan izin usaha dan izin operasional apabila peringatan tidak diindahkan.
Menurutnya, penerapan sanksi harus dilakukan secara bertahap namun tegas agar fungsi pengawasan negara terhadap aset dan penggunaan lahan dapat berjalan efektif.
Aktivitas Sawit di Cidolog Diminta Dihentikan
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyoroti aktivitas perkebunan sawit di wilayah Cidolog yang diduga belum memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Andri meminta agar seluruh aktivitas pengangkutan hasil perkebunan sawit dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan status perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Untuk sawit di Cidolog, sebaiknya dihentikan terlebih dahulu agar tidak ada lagi aktivitas pengangkutan hasil. Karena jika belum sesuai ketentuan, itu dapat dikategorikan sebagai aktivitas usaha yang melanggar peraturan pemerintah,” ujarnya.
DPRD mendorong Kementerian ATR/BPN, Dinas Pertanian, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi dan tindak lanjut terhadap temuan tersebut guna memastikan pengelolaan HGU berjalan sesuai aturan.

Bantargadung Jadi Contoh Penataan HGU dan TORA
Di sisi lain, rapat koordinasi juga mengungkap perkembangan positif terkait pengelolaan HGU di Kecamatan Bantargadung.
Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, menjelaskan bahwa proses pembaruan HGU PT Citimu telah memperoleh keputusan pada 9 Desember 2025. Dalam proses tersebut, perusahaan disebut telah memenuhi sejumlah kewajiban sosial dan tata kelola lahan.
Di antaranya adalah penyediaan lahan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk alokasi sekitar 8 hektare bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut serta lahan relokasi bencana seluas 2 hektare untuk warga terdampak bencana di Kampung Cikopak, Desa Limusnunggal.
“Lahan relokasi bencana saat ini sudah memasuki tahap pematokan awal. Prosesnya masih berjalan sesuai arahan Kantor Wilayah ATR/BPN,” kata Syarifuddin.
PT Cibuhung Berpotensi Jadi Objek Reforma Agraria
Selain PT Citimu, kawasan perkebunan PT Cibuhung juga menjadi perhatian dalam pembahasan reforma agraria.
Pemerintah daerah saat ini tengah menginventarisasi lahan yang berpotensi ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 142 hektare lahan di Desa Mangunjaya yang masuk dalam kajian awal.
Meski demikian, penetapan status TORA masih menunggu pembahasan dan keputusan resmi dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Syarifuddin menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut perubahan status penguasaan lahan yang nantinya menjadi kewenangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Situasi Kondusif, Tidak Ada Konflik Agraria
Di tengah berbagai pembahasan mengenai HGU dan reforma agraria, Pemerintah Kecamatan Bantargadung memastikan kondisi sosial di lapangan tetap kondusif.
Sejumlah fasilitas umum seperti lapangan olahraga, sekolah lapang, balai desa, puskesmas pembantu, koperasi Desa Merah Putih, dan sarana pelayanan masyarakat lainnya telah berdiri dan berfungsi di kawasan perkebunan.
“Secara umum situasi tetap kondusif. Tidak ada konflik antara perusahaan dengan masyarakat penggarap maupun penolakan dari warga. Aktivitas masyarakat berjalan normal dan fasilitas publik tetap berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan HGU, memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, serta mendorong percepatan program reforma agraria yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
