Headlines

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Termasuk Perubahan Status Tirta Jaya Menjadi Perseroda

WhatsApp Image 2026 07 21 at 18.48.14

SukabumiJAGAT BATARA. DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Selasa (21/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta menerima nota pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi itu dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional dan mampu menghadapi tantangan di masa mendatang.

“Transformasi ini bertujuan agar perusahaan lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih baik,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026 07 21 at 18.48.141

Menurut Bupati, perubahan badan hukum tersebut juga diharapkan dapat membuka peluang investasi serta memperkuat kapasitas bisnis perusahaan. Meski demikian, pelayanan air minum kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama yang harus terus dijaga dan ditingkatkan.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan transformasi tersebut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam penyediaan layanan air minum yang lebih baik.

Pada rapat yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Bupati H. Asep Japar berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung terwujudnya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

(Haddy Cader)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *