Headlines

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai

WhatsApp Image 2026 07 24 at 8.00.33 AM

Jakarta – JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Konfirmasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, setelah sebelumnya informasi mengenai status hukum Gatot diungkap oleh terpidana John Field, yang mengaku diperiksa penyidik dalam rangka pengembangan perkara tersebut.

“Kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya betul, sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe),” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti yang Telah Dikumpulkan

Taufik menjelaskan, KPK sebelumnya belum mengumumkan status hukum Gatot kepada publik karena penyidik masih melengkapi alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Secara resmi memang belum kami sampaikan karena penyidik masih bekerja. Namun, karena informasi itu sudah muncul dari pihak luar, KPK hanya mengonfirmasi bahwa memang telah diterbitkan surat perintah penyidikan,” katanya.

Ia menambahkan, Gatot sebenarnya telah beberapa kali diperiksa pada tahap awal penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dimiliki penyidik menjadi bagian penting dalam proses analisis hingga akhirnya KPK memutuskan meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa beberapa kali pada penyidikan pertama. Kalau tidak salah dua kali di awal, dan seluruh keterangannya menjadi bagian dari dasar pengembangan perkara ini,” jelas Taufik.

Pengembangan Kasus dari OTT Bea Cukai

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap maupun tindak pidana korupsi terkait pelayanan kepabeanan.

Para tersangka tersebut meliputi:

  • Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat;
  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai;
  • Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai;
  • John Field, pemilik perusahaan Blueray Cargo;
  • Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; serta
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.

Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut dengan penetapan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.

Dua Sprindik Baru, Penyidikan Terus Berkembang

Pada 21 Juli 2026, KPK kembali mengumumkan perkembangan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Salah satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka yang identitasnya saat itu belum diumumkan kepada publik dan kini dipastikan mengarah kepada Gatot Heroe Hernanda. Sementara satu sprindik lainnya masih berstatus penyidikan umum sehingga belum menetapkan tersangka.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih terus berkembang. KPK mengindikasikan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Dengan bertambahnya tersangka baru, perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026 itu kini memasuki babak lanjutan. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya jaringan praktik korupsi yang lebih luas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

MP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *