Sukabumi – JAGAT BATARA, Kamis, 26 Maret 2026. Informasi yang dihimpun oleh awak media Jagat Batara mengungkap jeritan buruh di kawasan industri Sukalarang yang terlilit utang kepada rentenir berkedok koperasi. Praktisi hukum, Irianto Marpaung, S.H., yang juga merupakan warga Kecamatan Sukalarang, akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut kepada awak media pada Rabu (25/3/2026).
Menurut Marpaung, ia telah mendengar praktik tersebut sejak beberapa tahun lalu, yakni adanya kegiatan pemberian pinjaman oleh koperasi kepada buruh pabrik di kawasan industri Sukalarang. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah koperasi tersebut legal atau ilegal. Meski demikian, ia menyoroti tingginya bunga pinjaman yang berkisar antara 20% hingga 30%, yang menurutnya bukan lagi rahasia umum.
“Saya sudah mendengar sejak beberapa tahun yang lalu bahwa ada kegiatan pemberian pinjaman yang dilakukan oleh koperasi kepada buruh pabrik di kawasan industri Sukalarang. Namun, saya tidak mengetahui apakah koperasi itu legal atau ilegal. Tetapi, kalau bunga pinjamannya mulai 20% hingga 30%, itu bukan rahasia umum lagi, karena banyak juga korban rentenir berkedok koperasi ini yang melarikan diri menjadi pekerja ke luar negeri karena tidak sanggup membayar utang. Sementara ijazah, ATM, dan buku tabungan mereka ditahan oleh pihak koperasi tersebut, dan setiap gajian buruh hanya mengambil sisa gaji di kantor koperasi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irianto Marpaung yang merupakan mantan jaksa menjelaskan bahwa asas koperasi di Indonesia adalah kekeluargaan dan gotong royong. Ia menegaskan bahwa koperasi merupakan usaha bersama yang didasarkan pada kesadaran, solidaritas, serta keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan sekadar mencari keuntungan pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menambahkan bahwa koperasi yang sehat seharusnya menyelenggarakan rapat anggota tahunan setiap tahun serta membagikan sisa hasil usaha (SHU). Selain itu, antaranggota diharapkan saling membantu dalam semangat gotong royong.
Berdasarkan regulasi terkini dari Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi simpan pinjam tidak diperbolehkan menetapkan bunga pinjaman secara sembarangan melebihi batas yang telah ditentukan. Batas maksimal bunga pinjaman adalah sebesar 24% per tahun atau sekitar 2% per bulan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Koperasi wajib mematuhi regulasi pemerintah terkait pembatasan bunga tersebut.
Marpaung juga menjelaskan bahwa koperasi yang terbukti memiliki izin, namun menetapkan bunga pinjaman di atas batas yang ditentukan, dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 yang memuat ketentuan bunga simpanan dan pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Unit Simpan Pinjam (USP) koperasi.
Ia menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi, terhadap koperasi yang beroperasi menjalankan kegiatan pinjaman namun tidak memiliki mekanisme simpanan yang sesuai dan cenderung menyerupai praktik rentenir.
Marpaung juga berharap agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum (APH) dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi tersebut.
(Sam/D)
