Malang – JAGAT BATARA, 25 Juni 2026. Informasi yang dihimpun awak media Jagat Batara terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjadi sorotan warga setempat. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terjadwal dan berpindah-pindah lokasi di wilayah hukum Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur, disebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dugaan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial M (57) kepada awak media pada 21 Juni 2026. Dalam keterangannya, M meminta identitasnya dilindungi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut M, aktivitas yang diduga merupakan perjudian sabung ayam tersebut berlangsung secara rutin dan seolah tidak tersentuh penegakan hukum. Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dan preman yang berperan sebagai pengawal kegiatan tersebut. Namun demikian, pernyataan tersebut masih berupa keterangan warga dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
“Perjudian merajalela di wilayah tersebut sepertinya tidak peduli kepada aparat penegak hukum, dan itu berlangsung setiap Minggu,” ujar M kepada awak media.
Saat memberikan keterangan, M juga menunjukkan area yang disebutnya sebagai lokasi parkir kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan para pengunjung.
“Ini penuh pak semuanya,” paparnya.
M menambahkan, aktivitas tersebut terkadang dihentikan ketika menjadi perhatian publik atau ramai diperbincangkan. Namun menurutnya, kegiatan itu kembali berlangsung setelah situasi dianggap mereda.
“Perjudian ini kadangkala apabila viral, ditutup, namun setelah beberapa saat dibuka kembali. Nggak tahu kenapa kok bisa seperti itu,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang meminta namanya tidak dipublikasikan dan identitasnya dilindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Menurutnya, apabila permasalahan tersebut terus dibiarkan, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat sekitar karena berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Kiranya permasalahan dugaan perjudian ini harus diselesaikan oleh pihak aparat penegak hukum di atas seperti Bareskrim Polri atau Polda Jawa Timur. Karena kalau dibiarkan, ini jadi mengganggu warga sekitar,” ungkapnya.
Warga juga menilai para pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam tersebut belum menunjukkan efek jera meskipun telah terdapat ketentuan pidana yang mengatur mengenai perjudian.
Sebagai informasi, tindak pidana perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan yang tercantum dalam Pasal 426 dan Pasal 427.
(Red)
