Headlines

Oknum Advokat Diduga Intervensi Kewenangan PN Bale Bandung dalam Perkara Perdata

WhatsApp Image 2026 01 02 at 11.51.11 AM

Bandung – JAGAT BATARA. Seorang oknum advokat diduga bertindak melampaui kewenangannya dengan mengambil alih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pengadilan Negeri Bale-Bandung dalam perkara perdata Nomor 118/Pdt.G/2025/PN.BLB yang di sidangkan oleh Majelis Hakim Ketua Andi Eddy Viyata SH. MH, anggota RR. Dewi Lestari Nuroso SH. MH dan Adil Hakim SH. MH antara Mesra Sinurat selaku penggugat dan Jernih Elfrida Simangunsong sebagai tergugat. Dugaan tersebut mencuat usai putusan pengadilan dibacakan dan disikapi secara tidak lazim oleh kuasa hukum salah satu pihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Pengadilan Negeri Bale-Bandung telah menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut dengan amar sebagai berikut. Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) karena tidak membayar utang pokok beserta bunga kepada penggugat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Majelis hakim selanjutnya menghukum tergugat untuk membayar seluruh kewajiban utang pokok dan bunga paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan, dengan total nilai sebesar Rp1.888.000.000. Jumlah tersebut terdiri atas utang pokok sebesar Rp1.600.000.000 dan utang bunga sebesar Rp288.000.000.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara penggugat dan tergugat yang masing-masing tertanggal 6 September 2021, 29 November 2021, 3 Januari 2021, dan 25 Juli 2021. Pengadilan juga menyatakan sah dan berharga surat penggantian sertifikat tertanggal 2 Oktober 2022, serta surat penyelesaian utang tergugat tertanggal 29 April 2024.

Dalam amar putusan tersebut, tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240.000, sementara gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Putusan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Irianto Marpaung, SH dan Feriansyah, SH, dari Kantor Hukum Law Firm Marpaung & Partner yang beralamat di Jalan Sampurna No. 33, Pasteur, Bandung, kepada awak media Seputarjagat News.

Namun demikian, Marpaung mengungkapkan adanya tindakan kuasa hukum penggugat yang dinilai tidak dapat dipahami dan patut dipertanyakan secara hukum. Ia menyebutkan bahwa kuasa hukum penggugat berinisial M.L. diduga mendatangi rumah tergugat sambil membacakan amar putusan pengadilan. Selain itu, M.L. juga disebut mendatangi kantor tergugat dengan membawa beberapa orang, yang pergerakannya terekam kamera CCTV, dan dinilai bertindak layaknya debt collector.

WhatsApp Image 2026 01 02 at 12.02.42 PM 1

“Seharusnya menggunakan prosedur yang benar, yaitu dengan mendaftarkan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale-Bandung atas perkara Nomor 118/Pdt.G/2025/PN.BLB,” tegas Marpaung.

Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewenangan lembaga peradilan dan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kuasa hukum salah satu pihak. Tindakan di luar mekanisme hukum yang berlaku berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum penggugat berinisial M.L. belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan tindakan tersebut.

(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *