Bandung – JAGAT BATARA. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli kursi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya. Dugaan ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Bandung.
Dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, pada Selasa (10/6/2025), Farhan menjelaskan bahwa kursi sekolah yang diduga diperjualbelikan dipatok dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per kursi.
“Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per kursi, lumayan,” ujarnya, seraya menekankan bahwa praktik ini tidak bisa ditoleransi dalam sistem pendidikan yang seharusnya adil dan transparan.
Menurut Farhan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Apabila memang baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Namun, jika sudah terbukti ada transaksi yang jelas, maka akan langsung dikenakan sanksi pidana,” tegas Farhan.
Meskipun belum membeberkan nama sekolah yang diduga terlibat, Farhan menegaskan bahwa setiap oknum yang terbukti melakukan transaksi jual beli kursi sekolah—baik pihak yang menerima maupun yang memberikan uang—akan dikenai hukuman pidana.
Pemerintah Kota Bandung tidak main-main dalam menangani kasus ini. Farhan mengatakan bahwa proses hukum akan dijalankan sepenuhnya melalui aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan negeri.
“Untuk kemudahan, kami akan mengarahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan, penindakan, serta penyidangan oleh kepolisian dan kejaksaan negeri. Pidananya tidak hanya untuk yang menerima, tetapi juga yang memberi akan dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Farhan juga menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya orang tua calon siswa, agar tidak tergoda oleh tawaran calo atau oknum yang menjanjikan kemudahan masuk sekolah dengan imbalan uang.
“Para orangtua sekalian, jangan pernah tergoda untuk menerima tawaran atau memberikan uang kepada mereka yang mengeklaim bisa membantu anaknya diterima di sekolah,” tandasnya.
Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung berkomitmen menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang adil, bersih, dan bebas dari praktik pungli serta manipulasi. Farhan juga menyebut bahwa pengawasan akan terus diperketat demi menjamin integritas proses pendidikan di Kota Bandung. (Red)