Headlines

Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Korupsi di BUMDes, Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Miliar

WhatsApp Image 2025 04 23 at 09.12.06

Kulonprogo – JAGAT BATARA. Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMDes Binangun Cipta Makmur, Kalurahan Sidomulyo, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.058.947.096. Kasus ini melibatkan seorang pegawai BUMDes berinisial ET (44) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Rabu, 23 April 2025, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kulonprogo, Kanit III Satreskrim, Ipda Tavif Heri Setiawan, menjelaskan bahwa ET diduga melakukan manipulasi keuangan di BUMDes tersebut melalui berbagai cara, termasuk kredit fiktif, mark up, dan tidak menyetorkan dana pinjaman yang seharusnya masuk ke kas BUMDes. Praktik korupsi ini dilakukan selama periode 2015 hingga 2021.

Uang yang diselewengkan oleh ET digunakan untuk membeli mobil, membangun rumah, dan kepentingan pribadi lainnya. Temuan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat BUMDes seharusnya menjalankan tugas untuk mensejahterakan masyarakat setempat, bukan malah merugikan keuangan negara.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 2023 yang melaporkan kesulitan dalam pencairan dana. Penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ET.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait kesulitan pencairan dana. Penyidikan mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” jelas Ipda Tavif Heri Setiawan dalam konferensi pers tersebut.

Sebagai akibat dari perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 jo Pasal 18 UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), yang mana ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kemungkinan besar masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini, sehingga penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam tentang jaringan atau pihak yang turut berperan dalam penyalahgunaan dana tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Polres Kulonprogo diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *