Headlines

Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek UPI di Kejati Jabar Masih Jadi Sorotan Publik

WhatsApp Image 2026 04 14 at 11.05.50 AM

Bandung – JAGAT BATARA. Senin 13 April 2026. Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Bandung, masih menjadi sorotan masyarakat. Hingga kini, publik menilai belum ada penjelasan terbuka mengenai sejauh mana proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut. Informasi yang didapatkan oleh awak media dari seseorang yang tidak mau disebut namanya. Bahwa kasus ini bermula dari adanya temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek CWP-03 (Civil Work for Convention and Hexibition Center) Universitas Pendidikan Indonesia Bandung yang bersumber dari dana ADB tahun 2024 lebih kurang sebesar Rp 52 miliar.

Dalam pemeriksaan Inspektorat Jenderal tersebut diduga ada temuan sebesar 25% lebih kurang Rp13 M yang tidak dikerjakan, sedangkan anggarannya sudah dibayarkan full 100%. Kepada pihak ketiga oleh PPK berinisial BK, yang diangkat tetapi tidak mempunyai sertifikat kompetensi kelayakan sebagai PPK, sementara PPK ini tidak meneliti kebenaran sertifikat bank garansi untuk sebagai jaminan pelaksanaan oleh pihak ketiga diduga bodong. Yang mana verifikasinya ditandatangani oleh seorang Prof berinisial AA. Saat ini pelaksana pihak ketiga tersebut bermasalah hukum juga yang ditangani oleh APH di Papua, menurut sumber yang dapat dipercaya.

KPA dalam kegiatan ini ada di Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, sementara PPK dan Manager dari UPI Bandung. Di sisi lain, dari sumber yang dapat dipercaya bahwa Surat Perintah Penyidikan terhadap kasus ini sudah terbit pada bulan November 2025. Dengan pemanggilan terhadap empat orang dari Universitas Pendidikan Indonesia yang masih berstatus saksi. Publik mempertanyakan kapan penetapan tersangka.

Situasi ini mendorong munculnya dorongan agar aparat penegak hukum dapat menyampaikan informasi secara lebih terbuka dan berkala, karena transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara. Sementara seorang pengamat hukum Ferriansyah SH menilai, keterbukaan informasi tidak serta-merta mengganggu proses penyidikan apabila disampaikan secara proporsional. “Yang dibutuhkan publik adalah kepastian bahwa perkara ini benar-benar ditangani dan tidak mandek. Informasi umum mengenai progres sangat penting,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. (HSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *