JAKARTA – JAGAT BATARA. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk Tim Penyidik Khusus untuk menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejagung dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Pembentukan tim penyidik dilakukan setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut. Tim yang dibentuk diisi oleh sejumlah jaksa senior dengan rekam jejak panjang dalam penanganan perkara korupsi, termasuk para jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu nama yang masuk dalam Tim Penyidik Khusus adalah Chatarina Muliana Girsang, sosok jaksa perempuan yang memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan Agung maupun lembaga negara lainnya.
Rekam Jejak Chatarina Muliana Girsang
Chatarina Muliana Girsang lahir pada 19 November 1972. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan menyelesaikan pendidikan doktor (S3) bidang hukum di Universitas Airlangga.
Kariernya di dunia penegakan hukum dimulai sebagai jaksa pada Staf Khusus Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam perjalanan pengabdiannya, Chatarina pernah ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dipercaya menduduki jabatan Kepala Biro Hukum.
Pengalaman strategis yang pernah diemban, antara lain:
- Jaksa pada Staf Khusus Jaksa Agung RI.
- Kepala Biro Hukum di KPK.
- Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada 2015.
- Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2020.
Dengan rekam jejak tersebut, keterlibatan Chatarina dalam Tim Penyidik Khusus dinilai menjadi salah satu upaya Kejagung menghadirkan penyidik yang memiliki integritas dan pengalaman dalam penanganan perkara-perkara besar, khususnya tindak pidana korupsi.
Didominasi Alumni KPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sebagian besar anggota Tim Penyidik Khusus berasal dari kalangan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
“Yang jelas, sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujar Anang.
Menurutnya, tim yang dibentuk juga berasal dari luar lingkungan “Gedung Bundar” Kejaksaan Agung, yang selama ini identik dengan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Nggak, dari pokoknya di luar yang kita anggap tidak resisten,” kata Anang.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Kejagung berupaya menjaga independensi dan objektivitas proses penyidikan dengan melibatkan personel yang dinilai tidak memiliki potensi konflik kepentingan maupun resistensi internal dalam penanganan perkara.
Komitmen Independensi Penyidikan
Pembentukan Tim Penyidik Khusus menjadi langkah penting dalam memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dapat dilakukan secara transparan dan profesional.
Keterlibatan para jaksa berpengalaman yang memiliki latar belakang penugasan di KPK diharapkan mampu memperkuat kredibilitas penyidikan sekaligus menjawab ekspektasi publik terhadap independensi aparat penegak hukum.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Khusus, termasuk pengungkapan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang tengah menjadi sorotan nasional tersebut.
(Sukma)
