Headlines

Kejagung Bentuk Tim Khusus Sembilan Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Screenshot 2026 07 15 225212

Jakarta – Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat langkah penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Selain menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa sembilan jaksa yang ditunjuk memiliki kompetensi dan pengalaman dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU. Sebagian besar di antaranya merupakan mantan personel yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jadi mereka ini jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujar Anang.

Tim khusus tersebut terdiri atas Zet Todung Allo yang sebelumnya menjabat di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Reynaldi, dan Hari Wibowo.

Menurut Anang, para jaksa tersebut akan bertugas mempelajari seluruh berkas perkara hasil penyidikan sebelumnya yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Polri sebelum kasus ini diambil alih oleh Kejagung.

Dalami Berkas dan Barang Bukti

Dalam proses pengambilalihan perkara, tim khusus Kejagung akan melakukan kajian menyeluruh terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, tim penyidik gabungan Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara pokok yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Penyidik kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penggeledahan di Restoran de’ Clan dan Koin Money Changer, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai Rp67,2 miliar.

Sementara itu, penggeledahan di rumah pribadi Febrie Adriansyah disebut menemukan uang tunai senilai sekitar Rp467 miliar serta emas batangan dengan total berat 74 kilogram.

Status Hukum Masih Didalami

Meski telah diumumkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Febrie Adriansyah hingga kini diketahui belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang diperkirakan akan menjadi perhatian tim penyidik Kejagung dalam menelaah kelengkapan proses hukum yang telah berjalan.

Berbeda dengan Febrie, Don Ritto yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (10/7/2026) telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Dengan diterbitkannya tiga Sprindik umum dan pembentukan tim khusus yang beranggotakan jaksa-jaksa senior berpengalaman, Kejagung menunjukkan keseriusannya dalam mengusut perkara yang menjad! perhatian publik tersebut. Pengambilalihan penanganan perkara dari Polri juga diharapkan mampu memberikaO kepastian hukum serta menjamin proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan akuntabel.

SP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *