Headlines

Dugaan Kompensasi 15 Persen Program Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Belum Terjawab, JWI Desak Dinas Pendidikan Buka Klarifikasi

WhatsApp Image 2026 09 04 at 2.26.33 PM

SUKABUMI — JAGAT BATARA. Dugaan adanya permintaan uang kompensasi sebesar 15 persen dalam pelaksanaan Program Revitalisasi/Renovasi Sekolah di Kabupaten Sukabumi hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Upaya DPD Jajaran Wartawan untuk Indonesia (JWI) Sukabumi Raya untuk memperoleh keterangan berimbang dari pihak terkait disebut belum mendapatkan respons resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya, JWI telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, termasuk kepada pihak yang saat itu menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMP, Zeta Putra Nusantara.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari proses verifikasi dan tabayyun sebelum informasi mengenai dugaan tersebut dipublikasikan kepada masyarakat.

Namun hingga berita ini disusun, JWI menyatakan belum menerima jawaban ataupun klarifikasi resmi atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan.

JWI Konfirmasi Dilakukan untuk Menjaga Keberimbangan

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.

Menurutnya, surat konfirmasi justru menjadi upaya untuk memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan maupun pejabat terkait menjelaskan duduk persoalan secara terbuka.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Justru karena ingin menjaga keberimbangan, kami sudah mengirimkan surat konfirmasi. Kami memberikan kesempatan kepada pihak Dinas Pendidikan, khususnya pejabat yang berkaitan, untuk menjelaskan apakah informasi mengenai dugaan 15 persen tersebut benar atau tidak. Tetapi sampai sekarang belum ada jawaban yang kami terima.”

Lutfi menegaskan, belum adanya jawaban dari pihak terkait tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembenaran atas informasi yang beredar.

Namun di sisi lain, menurut dia, absennya penjelasan resmi dapat membuat persoalan berkembang menjadi berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami tidak mengatakan bahwa dugaan itu benar hanya karena belum ada jawaban. Tetapi kalau persoalan yang menyangkut kepentingan publik dibiarkan tanpa penjelasan, tentu akan menimbulkan tanda tanya. Persoalan jangan dibiarkan mengambang tanpa kejelasan.”

Pertanyaan Kunci Adakah Ketentuan 15 Persen?

JWI kini mempertanyakan substansi paling mendasar dari informasi tersebut: apakah memang terdapat ketentuan resmi dalam Program Revitalisasi/Renovasi Sekolah yang mengharuskan penerima bantuan menyerahkan persentase tertentu dari nilai bantuan kepada pihak tertentu?

Pertanyaan itu dinilai penting karena program revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Apabila informasi mengenai kompensasi 15 persen tersebut tidak benar, JWI menilai klarifikasi terbuka dari pihak yang berwenang justru diperlukan untuk meluruskan informasi sekaligus mencegah munculnya prasangka terhadap institusi maupun individu yang disebut.

Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya permintaan atau pemberian uang di luar ketentuan resmi program, persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti
peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada ruang rumor atau saling klaim. Dokumen, aturan program, mekanisme pengelolaan bantuan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian penting untuk menguji kebenarannya.

JWI: Kami Sudah Menjalankan Mekanisme Jurnalistik

Lutfi kembali menegaskan bahwa langkah JWI bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.

Ia mengatakan, organisasi tersebut telah berupaya menjalankan prinsip jurnalistik dengan meminta konfirmasi dan memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan penjelasan.

“Kami sudah menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik jurnalistik. Kami melakukan konfirmasi, meminta klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab. Kami tidak ingin memberitakan sesuatu hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.”

Menurut Lutfi, tujuan utama JWI adalah memastikan program pembangunan sekolah yang menggunakan uang negara benar-benar terlaksana secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Yang kami cari bukan siapa yang salah dan siapa yang benar menurut asumsi kami. Yang kami cari adalah kebenaran berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak yang berwenang. Kalau informasi 15 persen itu tidak benar, silakan bantah dan jelaskan. Kalau memang ada persoalan, mari diperiksa sesuai mekanisme.”

Menunggu Jawaban Dinas Pendidikan

JWI menyatakan masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi maupun Zeta Putra Nusantara untuk memberikan klarifikasi.

Ruang tersebut penting untuk memastikan pemberitaan tidak hanya berangkat dari dugaan, tetapi juga memuat penjelasan dari pihak yang namanya dikaitkan dengan persoalan tersebut.

JWI juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan ini akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, independensi jurnalistik, serta hak jawab dan hak koreksi.

Karena itu, apabila Dinas Pendidikan memiliki dokumen, data, bantahan, ataupun penjelasan yang dapat meluruskan informasi mengenai dugaan permintaan kompensasi 15 persen tersebut, JWI mempersilakannya untuk disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami hanya meminta kejelasan. Karena ketika ada informasi serius yang menyangkut penggunaan anggaran publik, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Jangan biarkan persoalan ini terus menjadi tanda tanya,” pungkas Lutfi.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Zeta Putra Nusantara sebagaimana diklaim telah dimintai konfirmasi oleh JWI belum diperoleh. Berita ini tetap terbuka untuk diperbarui apabila pihak terkait menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau informasi tambahan.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *