Headlines

Dana Honor TKSK Dinsos Sukabumi Diduga Raib, Siapa yang Bertanggung Jawab?

WhatsApp Image 2026 09 01 at 10.04.36 AM

SUKABUMI — JAGAT BATARA. Selasa, 1 September 2026. — Pengelolaan anggaran honor Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi tahun 2025 menjadi sorotan. Berdasarkan investigasi awak media Seputarjagat News, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran honor TKSK yang nilainya mencapai Rp234 juta.

Anggaran tersebut masuk dalam program Peningkatan Kemampuan Potensi Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Total anggaran yang dialokasikan pada tahun 2025 mencapai Rp272.251.000.

Adapun rincian penggunaan anggaran tersebut terdiri dari:

  1. Honor TKSK: Rp234.000.000
  2. Seragam TKSK: Rp23.500.000
  3. Pembinaan: Rp14.751.000

Dari total anggaran tersebut, disebutkan realisasi mencapai Rp268.416.849, sementara terdapat Sisa Lebih Anggaran (Silva) sebesar Rp3.834.151.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Ace Yusuf Friadi, SIP, yang juga merupakan mantan Bendahara Dinas Sosial.

Namun, dalam penjelasan mengenai rincian pembayaran honor TKSK sebesar Rp234.000.000 tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai ganjil.

Berdasarkan rincian yang disampaikan, pembayaran honor TKSK tahun 2025 terdiri atas:

  1. Januari sampai Desember, sebanyak 12 orang selama 12 bulan dengan honor bulanan Rp500.000, dengan total Rp72.000.000.
  2. Januari sampai November, sebanyak 10 orang selama 11 bulan dengan honor bulanan Rp500.000, dengan total Rp55.000.000.
  3. Januari sampai September, sebanyak 17 orang selama 9 bulan dengan honor bulanan Rp500.000, dengan total Rp76.500.000.
  4. Januari sampai Agustus, sebanyak 7 orang selama 8 bulan dengan honor bulanan Rp500.000, dengan total Rp28.000.000.
  5. Januari sampai Mei, sebanyak 1 orang selama 5 bulan dengan honor bulanan Rp500.000, dengan total Rp2.500.000.

Keseluruhan anggaran honor TKSK yang tercantum dalam rincian tersebut mencapai Rp234.000.000.

Keterangan TKSK Berbeda

Namun, keterangan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi tersebut, yang juga merupakan mantan bendahara, berbanding terbalik dengan keterangan sejumlah TKSK yang disampaikan kepada awak media Seputarjagat News.

Beberapa TKSK berinisial A, B, dan I mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, TKSK murni yang masih berada di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi hanya berjumlah 10 orang.

Menurut mereka, kondisi tersebut terjadi karena TKSK masing-masing kecamatan sebelumnya berjumlah satu orang untuk setiap kecamatan. Sementara 37 orang lainnya dari 37 kecamatan telah diangkat menjadi P3K, dengan penempatan di Kementerian Sosial, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, maupun Kementerian Agama.

“Pada tahun 2025 TKSK murni yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi hanya tinggal 10 orang, artinya 10 kecamatan karena TKSK satu orang satu kecamatan. Dan sisanya yang 37 orang (37 kecamatan) sudah diangkat menjadi P3K, ada yang di Kementerian Sosial, ada yang di kabupaten dan ada juga di Kementerian Agama,” ujar A, B, dan I kepada awak media.

Perbedaan keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menerima pembayaran honor untuk 37 orang yang disebut telah menjadi P3K tersebut.

Para TKSK juga mempertanyakan bukti administrasi pembayaran, termasuk kuitansi pengeluaran dan tanda tangan pihak yang menerima honor.

“Yang menjadi pertanyaan siapa yang menerima uang honor untuk 37 orang tersebut, perlu dipertanyakan kuitansi pengeluaran dan tanda tangan penerima,” ungkap mereka.

Mereka juga menyoroti rekap pencairan honor TKSK tahun 2025 yang menurut mereka diduga digunakan untuk memanipulasi pertanggungjawaban.

“Yang anehnya lagi yang tidak dapat dimengerti adalah rekap pencairan honor TKSK tahun 2025 diduga untuk memanipulasi pertanggungjawaban. Terus terang kami lebih senang dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan kami akan menjelaskan apa adanya terkait masalah pengeluaran uang tersebut,” paparnya.

Penggiat Antikorupsi Minta Kejari Turun Tangan

Sementara itu, penggiat antikorupsi sekaligus Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, turut angkat bicara terkait persoalan honor TKSK tersebut.

Menurut Sambodo, apabila memang terdapat pengakuan dari sejumlah TKSK yang menyatakan tidak menerima honor, maka aparat penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kejelasan penggunaan anggaran tersebut.

“Sebaiknya kalau sudah ada pengakuan bahwa beberapa TKSK tidak menerima honor tersebut, aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi agar segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari seluruh TKSK yang dibayar pada tahun 2025 tersebut agar persoalan ini menjadi jelas,” ujar Sambodo.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari besaran anggaran, tetapi juga perlu ditelusuri lebih jauh mengenai aliran dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Jangan melihat anggarannya saja, namun di balik ini mungkin ada yang lebih besar lagi yang dapat diketahui,” pungkasnya.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara pihak Dinas Sosial dan sejumlah TKSK tersebut, penggunaan anggaran honor TKSK tahun 2025 kini menjadi sorotan dan memunculkan desakan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penelusuran lebih lanjut guna memperoleh kejelasan mengenai realisasi dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

(ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *