Kabupaten Sukabumi – JAGAT BATARA. Selasa, 10 Juni 2025. Polemik penggunaan Dana Desa di Desa Mekarwangi, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, mencuat setelah terungkapnya fakta bahwa selama dua tahun anggaran berturut-turut—2023 dan 2024—tidak ada realisasi anggaran untuk program ketahanan pangan. Hal ini memantik perhatian publik dan mempertanyakan fungsi pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Desa Mekarwangi, Nunung Nurhaeni, akhirnya memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kades Nunung membantah bahwa dirinya lalai dalam mengalokasikan dana ketahanan pangan. Ia menjelaskan bahwa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), telah disepakati bahwa fokus ketahanan pangan desa diarahkan pada pembangunan infrastruktur pertanian, yang merupakan salah satu dari lima poin program prioritas.
Adapun kelima poin tersebut adalah:
- Pengembangan usaha tani
- Pembangunan infrastruktur pertanian
- Pelatihan dan pendampingan petani
- Pengembangan produk olahan pangan
- Pemberdayaan kelompok tani
Nunung pun merinci program yang diklaim telah dijalankan:
- Tahun 2023:
- Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Cijambuaer sepanjang 200 x 2 meter
- JUT Kampung Cipicung sepanjang 300 x 2 meter
- Pengaspalan JUT Cimenga–Cijambuaer sepanjang 580 x 2,5 meter
Namun, penelusuran dokumen APBDes menunjukkan ketidaksesuaian. Dalam laporan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023, tidak ditemukan alokasi khusus untuk program ketahanan pangan. Sementara untuk tahun 2024, hanya tercantum anggaran sebesar Rp 8.500.000 untuk pengerasan jalan usaha tani, tanpa penjabaran kegiatan lainnya.
Padahal, sesuai regulasi pemerintah pusat, setiap desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani. Ketidakhadiran alokasi selama dua tahun ini pun menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sisa dana tersebut dialirkan?
Sejumlah kalangan mulai mempertanyakan efektivitas peran DPMD sebagai pembina teknis desa. Seorang tokoh masyarakat berinisial R, yang dikenal sebagai pemerhati desa di Sukabumi, menyampaikan keprihatinannya.
“Kalau sampai dua tahun tidak ada anggaran untuk ketahanan pangan, ini bukan sekadar kelalaian desa. Ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari DPMD,” tegasnya.
Dampaknya pun dirasakan langsung oleh masyarakat. Program penting seperti pemberdayaan petani, pelatihan pertanian, bantuan untuk keluarga rawan pangan, serta budidaya ternak tidak berjalan. Padahal Desa Mekarwangi dikenal memiliki potensi pertanian dan peternakan yang besar.
Seorang warga, Ibu M, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku belum pernah menerima bantuan pangan dari desa sejak pandemi COVID-19 berakhir.
“Padahal ini bisa jadi solusi untuk ketahanan ekonomi warga. Tapi nyatanya, tidak ada apa-apa,” keluhnya.
Melihat keganjilan ini, sejumlah pihak mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Mekarwangi. Selain itu, mereka menuntut evaluasi peran DPMD Kabupaten Sukabumi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi menyangkut hak masyarakat. Harus ada tindakan tegas,” ujar AN, pengamat kebijakan publik asal Sukabumi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Sukabumi belum memberikan tanggapan resmi atas temuan ini maupun keluhan dari warga Desa Mekarwangi.
(DS)