Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu, 17 Juni 2026. ugaan penahanan ijazah milik siswa yatim piatu dan keluarga kurang mampu di Yayasan Pendidikan Islam Attaufiqiyyah, Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, semakin menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi media Seputarjagat News, kasus ini kian viral setelah sejumlah orang tua murid dan alumni mengungkapkan keluhan mereka kepada awak media.
Seorang orang tua murid berinisial J (42) mengungkapkan pada 16 Juni 2026 bahwa ijazah anaknya yang pernah bersekolah di MTs Attaufiqiyyah hingga kini belum diserahkan oleh pihak sekolah, meski anaknya telah lulus beberapa tahun lalu.
Menurut J, anaknya tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena keterbatasan ekonomi, sehingga terpaksa berhenti sekolah. Namun, hingga saat ini ijazah anaknya masih belum diberikan.
“Anak saya sudah lulus beberapa tahun yang lalu. Karena tidak bisa melanjutkan sekolah, akhirnya berhenti. Tapi sampai sekarang ijazahnya belum diserahkan. Saya sudah beberapa kali datang meminta fotokopinya, tetapi tidak diberikan kalau semua tunggakan belum dibayar,” ujar J kepada awak media.
Ia menambahkan, kondisi ekonomi keluarga yang sulit membuat mereka tidak mampu melunasi tunggakan. Padahal, menurutnya, jika setidaknya fotokopi ijazah diberikan, anaknya bisa mencoba melamar pekerjaan di pabrik dan menggunakan penghasilannya untuk mencicil tunggakan sekolah.
J juga menyebut bahwa kasus serupa bukan hanya dialami anaknya. Ia mengaku mengetahui setidaknya lima mantan siswa lain yang ijazahnya juga masih ditahan oleh sekolah. Menurutnya, para siswa tersebut merupakan anak yatim dan berasal dari keluarga tidak mampu.
Lebih lanjut, J meminta perlindungan dan bantuan Bupati Sukabumi agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan, khususnya demi membantu para siswa yatim piatu dan kurang mampu agar ijazah mereka dapat diserahkan.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh seorang mantan alumni MA Attaufiqiyyah yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku ijazahnya belum bisa diambil karena masih memiliki tunggakan sebesar Rp5 juta, sementara ada rekannya yang memiliki tunggakan sekitar Rp4 juta.
“Saya harus melunasi tunggakan Rp5 juta. Ada teman yang tunggakannya Rp4 juta. Saya sudah berulang kali datang ke sana, tetapi pihak sekolah mengatakan harus bayar dulu. Bahkan ketika saya meminta fotokopi yang dilegalisir untuk modal bekerja, itu juga tidak diberikan,” ungkapnya.
Ia mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, apabila pihak sekolah bersikap bijak, setidaknya fotokopi ijazah dapat diberikan agar para alumni bisa bekerja.
“Kalau sekolah bijak, sebenarnya berikan saja fotokopi ijazahnya supaya kami bisa bekerja. Ijazah itu hampir lima tahun ditahan. Kalau dari dulu fotokopinya diberikan, kami mungkin sudah bekerja di pabrik dengan gaji minimal Rp3 juta per bulan. Dalam lima tahun, tentu kami sudah bisa membayar dan menebus ijazah tersebut. Tapi sekolah tidak memikirkan kerugian materi yang kami alami selama menganggur karena ijazah ditahan,” ujarnya dengan nada kesal.
Saat dimintai tanggapan, Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, H. Maman Hidayat, S.Ag., M.A., M.Si., menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
“Sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah milik siswa dengan alasan apa pun, baik karena tunggakan SPP maupun alasan lainnya. Nanti kami akan menghubungi pihak yayasan agar segera menyerahkan,” tegas Maman.
Larangan penahanan ijazah sendiri telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi pemerintah, di antaranya:
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 9 ayat (2), yang menyatakan satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apa pun.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf b dan Pasal 61, yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional, yang memperkuat bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa yang telah dinyatakan lulus dan tidak boleh dijadikan jaminan.
- Jika ijazah masih ditahan, masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia.
Sementara itu, Ketua Yayasan Attaufiqiyyah, H. Itang, saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon seluler, membantah adanya penahanan ijazah oleh pihak sekolah.
“Sekolah tidak menahan ijazah, jadi saya meminta kepada media agar pemberitaan ini di-take down,” ujarnya.
Namun, ketika awak media menyarankan agar seluruh ijazah yang masih tertahan segera dibagikan kepada alumni, H. Itang menyatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti jumlah siswa yang ijazahnya belum diambil.
“Saya tidak tahu berapa banyak siswa yang ijazahnya ditahan, yang tahu guru. Tetapi kalau mau diambil, bayar dulu bekas samen, perpisahan, dan lain-lain,” ujar H. Itang.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat disebut telah berulang kali mengingatkan seluruh sekolah di Jawa Barat agar tidak menahan ijazah siswa. Meski demikian, sekolah ini diduga masih menahan ijazah sejumlah alumni.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Sukabumi Asep Japar belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. (DS)
