Kupang – JAGAT BATARA. Rabu 10 Juli 2024. Kejaksaan tinggi Nusa tenggara Timur yang dipimpin langsung oleh ASISTEN INTELIJEN Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bambang Dwi Murcolono, SH, MH. Bersama anggota Joseph Umbu hina Marawali, SH , Anak Agung Raka putra dharmana, SH MH,, Lodoficus Saisale, SH,, Edwin Riyadi Thine,SH, dan Yusuf Rukka SH.
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa terpidana Afrizal alias Unyil berada di wilayah hukum Manggarai Barat sehingga kemudian tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan tinggi Nusa tenggara Timur memerintahkan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk melakukan pemblokiran di tempat-tempat strategis wilayah hukum Manggarai Barat termasuk Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo.
Selanjutnya pada tgl 9 Juli 2024 sekira jam 09.00 WITA, bertempat di bandar udara komodo Labuan Bajo Manggarai Barat, Tim-Tindak Pidana khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di Labuan Bajo telah melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terpidana atas nama Afrizal alias Unyil dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas lebih kurang 30 hektar yang terletak di karanga, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
Terpidana Afrizal tiba di Labuan Bajo pada hari Senin tanggal 8 Juli 2018 sekitar pukul 13.00 wita menggunakan pesawat Citilink rute jakarta-labuan Bajo dengan tujuan untuk melakukan pengurusan berkas tanah di kantor ATR BPN Manggarai Barat.
Sebelumnya putusan mahkamah Agung Nomor 33 22 tanggal 25 Januari 2022, menolak permohonan kasasi terpidana dan terpidana harus menjalani pidana badan selama 6 (enam)tahun dan 6 (enam)bulan dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan serta terpidana dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 370 juta berdasarkan putusan PN Kupang nomor 13/pidsus-Tpk/2021/PT.kpg tanggal 12 Agustus 2021.
Selanjutnya terpidana atas nama Afrizal alias Unyil diserahkan kepada tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk dilakukan eksekusi di Lapas Ruteng.
Penangkapan daftar pencarian orang (DPO) terpidana atas nama Afrizal alias Unyil merupakan penangkapan keenam yang berhasil dilakukan oleh Tim TANGKAP buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan bulan Juli 2024.” Jelas ASISTEN INTELIJEN Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Bambang Dwi Murcolono Murcolono SH, MH ).
Selanjutnya Dirinya menghimbau agar terpidana yang masih di luar dan DPO (daftar pencarian orang) agar segera menyerahkan diri secara kooperatif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,”Pungkasnya.
(Penkum Kejati NTT).