Headlines

Dugaan Tebang Pilih Mencuat, Penanganan Kasus Dana Desa oleh Inspektorat Sukabumi Dipertanyakan

Screenshot 2026 06 23 110944

SUKABUMI – JAGAT BATARA. Dugaan adanya perlakuan tebang pilih dalam penanganan kasus penyalahgunaan Dana Desa oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi kini menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi penegakan aturan terhadap kasus-kasus dugaan penyimpangan keuangan desa di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang dihimpun Seputarjagat News menyebutkan, persoalan tersebut memunculkan kekecewaan dari sejumlah mantan kepala desa yang sebelumnya telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah dalam perkara korupsi Dana Desa.

Beberapa mantan kepala desa yang diketahui telah menjalani hukuman pidana penjara di antaranya mantan Kepala Desa Cikujang berinisial Hen, mantan Kepala Desa Neglasari berinisial R, serta mantan Kepala Desa Karangtengah berinisial Ger. Ketiganya dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah melalui proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Waluran yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Inspektorat Kabupaten Sukabumi sebelumnya pernah menemukan adanya dugaan kerugian keuangan desa sekitar Rp700 juta.

Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa pada masa kepemimpinan mantan kepala desa berinisial OJ.

Seorang kepala desa di Kecamatan Waluran yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa hingga saat ini dana yang menjadi temuan tersebut diduga belum dikembalikan ke kas desa.

“Setahu saya, dana hasil temuan itu sampai sekarang belum kembali ke kas desa,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya dari berbagai pihak terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Mereka mempertanyakan alasan perkara itu belum juga dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), apabila memang terdapat kerugian keuangan negara atau desa yang belum diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, seorang tokoh masyarakat Sukabumi berinisial HR menyampaikan pandangannya kepada awak media pada 22 Juni 2026.

Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Sukabumi seharusnya bersikap tegas dan konsisten dalam menjalankan tugas pengawasan tanpa membedakan satu kasus dengan kasus lainnya.

“Seharusnya Inspektorat Kabupaten Sukabumi tegas dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Apabila sesuai aturan pihak yang bertanggung jawab diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atau desa, maka ketika tidak dikembalikan, kasus tersebut sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata HR.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.

(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *