Headlines

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Beri THR ke Forkopimda, Potensi Gratifikasi dan Pelanggaran Hukum

WhatsApp Image 2026 03 15 at 5.07.57 PM

JAKARTA — JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga pelanggaran hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan THR kepada pihak di luar struktur pemerintah daerah.

“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Risiko Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Menurut Asep, praktik pemberian THR kepada pihak eksternal berisiko menggerus integritas jabatan dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Dalam sejumlah kasus, upaya mencari dana THR tambahan bahkan dapat mendorong praktik yang melanggar hukum.

Ia menilai pemberian semacam itu bisa menjadi pintu masuk bagi tindak pidana korupsi, terutama jika dana diperoleh melalui mekanisme yang tidak sah.

“Pencarian hingga pemberian uang THR ini berpotensi menjadi sebuah tindak pidana atau perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Selain itu, praktik tersebut juga dapat menimbulkan efek domino berupa penyimpangan lain dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Pemerintah Sudah Anggarkan THR Nasional

Asep menekankan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran THR bagi aparatur negara, sehingga tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk menyediakan tambahan bagi pihak eksternal.

Pemerintah telah menyalurkan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk ASN, anggota Polri, dan TNI, dengan total anggaran mencapai Rp55,1 triliun.

Dengan adanya anggaran tersebut, KPK menilai pemberian THR tambahan tidak lagi relevan.

“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah menyediakan atau mencari THR bagi pihak eksternal, apalagi jika pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” kata Asep.

Surat Edaran Pencegahan Korupsi

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi menjelang hari raya.

Melalui surat edaran itu, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan.

“Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dan ASN untuk tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” kata Asep.

Dorongan Komitmen Integritas di Daerah

KPK juga mendorong kepala daerah dan unsur Forkopimda untuk memiliki komitmen yang sama dalam mencegah korupsi di tingkat daerah.

Menurut Asep, sinergi antarlembaga di daerah harus diarahkan pada penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.

“Untuk itu, kepala daerah dan Forkopimda diharapkan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas,” ujarnya.

Langkah pencegahan ini dinilai penting, terutama menjelang momentum hari raya yang kerap memicu praktik pemberian hadiah atau fasilitas yang berpotensi masuk kategori gratifikasi.

DS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *