Jakarta – JAGAT BATARA. Senin, 9 pebruari 2026. Pemerintah memastikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mengalami kenaikan pada 2026. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan berlaku untuk seluruh kelas kepesertaan, baik peserta mandiri maupun yang mendapat subsidi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan menahan iuran BPJS Kesehatan diambil karena pertumbuhan ekonomi nasional masih berada di kisaran rata-rata satu dekade terakhir, yakni sekitar 5 persen.
“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum,” ujar Purbaya kepada awak media.
Kenaikan Iuran Bergantung Kinerja Ekonomi
Purbaya menjelaskan, penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu melampaui 6 persen secara berkelanjutan. Menurutnya, pertumbuhan di level tersebut menjadi indikator penting meningkatnya daya beli dan kapasitas ekonomi masyarakat.
Ia bahkan menyebut skenario pertumbuhan ekonomi di atas 6,5 persen sebagai momentum evaluasi ulang kebijakan iuran, meski hingga kini wacana tersebut belum masuk agenda pemerintah.
“Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 persen bagaimana? Itu baru akan kita nilai bersama,” tambahnya.
Tarif BPJS Kesehatan Masih Mengacu Aturan Lama
Dengan keputusan tersebut, iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2026 masih mengacu pada tarif yang berlaku saat ini, yaitu:
- Kelas 1 Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 Rp42.000 per orang per bulan
Khusus peserta kelas 3, sebagian iuran masih mendapat subsidi dari pemerintah untuk menjaga keterjangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Jaga Akses Layanan dan Stabilitas Sosial
Pemerintah menilai stabilitas iuran BPJS Kesehatan penting untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga, terutama di tengah upaya pemulihan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Ke depan, pemerintah menegaskan kebijakan iuran BPJS Kesehatan akan terus disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan fiskal, kualitas layanan kesehatan, dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Sp
