Sukabumi – JAGAT BATARA. Jum’at, 26 Desember 2025. Masyarakat Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, menaruh harapan besar kepada pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat agar dapat memberikan kepastian hak atas tanah yang telah mereka garap dan tempati selama puluhan tahun. Persoalan agraria dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan Cikidang mengalami kelambatan menuju kemajuan daerah.
Kecamatan Cikidang diketahui berada dalam kawasan tata ruang yang sebagian besar dikelilingi oleh lahan perkebunan, baik milik PTPN VIII maupun perkebunan swasta. Kondisi tersebut membuat ruang gerak masyarakat terbatas, sementara kebutuhan akan lahan untuk tempat tinggal dan penghidupan terus meningkat.
Harapan Sederhana Masyarakat
Harapan masyarakat Cikidang dinilai sangat mendasar, yakni memiliki hak legal atas tanah yang selama ini mereka rawat dan manfaatkan. Kepemilikan hak atas tanah tersebut diharapkan dapat menjadi aset sekaligus modal ekonomi untuk mengembangkan usaha, meningkatkan perekonomian lokal, serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Masyarakat Cikidang juga menaruh harapan besar kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang dinilai memiliki kepedulian dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
KORSA Cikidang Istimewa Resmi Dibentuk
Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KORSA), Imran Firdaus, menyampaikan bahwa sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat Cikidang, kini telah terbentuk wadah perjuangan bernama Koalisi Rakyat Bersatu (KORSA) Cikidang Istimewa.
“KORSA ini dibentuk sebagai wadah perjuangan masyarakat Cikidang agar mendapatkan kehidupan yang layak serta meningkatkan kesejahteraan perekonomian lokal. Di dalamnya tergabung tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki semangat tinggi untuk kemajuan Cikidang,” ujar Imran.
Ia menjelaskan, selama ini masyarakat telah lama menempati lahan perkebunan PTPN VIII yang sebagian besar telah berubah fungsi menjadi permukiman lengkap dengan RT dan RW, serta lahan produktif seperti kebun, sawah, kolam ikan, dan peternakan.

“Karena tidak memiliki tanah, masyarakat memanfaatkan tanah negara untuk bertahan hidup. Tanah itu dipelihara, dirawat, dan dijaga dengan baik selama puluhan tahun,” tambahnya.
HGU Tidak Diperpanjang Sejak 2005
Imran juga mengungkapkan bahwa PTPN VIII disebut tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2005. Hal tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan PTPN dalam rapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, para kepala desa, dan unsur kecamatan Cikidang.
Berdasarkan kondisi tersebut, KORSA berencana mengajukan permohonan penyisihan lahan yang telah digarap masyarakat serta meminta realisasi plasma 20 persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berlandaskan Regulasi dan Reforma Agraria
Upaya perjuangan masyarakat Cikidang ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya:
- Pasal 33 UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
“Kami akan menyusun permohonan secara resmi, berkoordinasi dengan kepala desa, bupati Kabupaten Sukabumi, serta menyerahkannya kepada Presiden RI, Gubernur Jawa Barat, Kementerian ATR/BPN, dan PTPN sebagai BUMN,” tegas Imran.
Menata Cikidang untuk Generasi Mendatang
KORSA juga menegaskan bahwa perjuangan hak atas tanah ini tetap mengedepankan prinsip menjaga ekologi dan melindungi ekosistem. Penataan wilayah diharapkan dapat berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan keberlanjutan alam.
“Mari bersama menata Cikidang yang istimewa untuk generasi yang akan datang, menjaga alam agar tidak rusak dan terhindar dari bencana. Ini bagian dari semangat menyongsong Indonesia Emas 2045 dengan rakyat yang sejahtera,” pungkas Imran.
Red.
