Headlines

Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Kejagung RI Keluarkan Imbauan Serius untuk Seluruh Warga Indonesia

Screenshot 2025 06 09 191806

JAKARTA – JAGAT BATARA. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengeluarkan peringatan serius kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan institusi Kejaksaan.

Dalam pernyataan resminya yang diunggah melalui akun Instagram @kejaksaan.ri pada Senin, 9 Juni 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan (link) atau informasi hukum melalui pesan singkat maupun aplikasi perpesanan pribadi seperti WhatsApp, Telegram, atau SMS.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ungkap Harli Siregar.

Modus Penipuan Mengincar Warga Lewat Tautan Palsu
Penipuan ini umumnya dilakukan dengan mengirimkan pesan yang berisi tautan mencurigakan seolah-olah berasal dari sistem tilang elektronik. Jika tautan tersebut diklik, pengguna akan diarahkan ke halaman palsu yang dibuat untuk mencuri data pribadi (phishing) atau bahkan menyusupkan perangkat lunak berbahaya (malware) ke dalam perangkat korban.

Salah satu tautan berbahaya yang teridentifikasi oleh Kejaksaan adalah:
🔗 https://tilang-kejaksaanr.top

Tautan tersebut secara sengaja dirancang untuk mengelabui korban dengan mengatasnamakan Kejaksaan dalam pemberitahuan tilang. Akibatnya bisa sangat fatal, antara lain:

  • Pencurian data pribadi, termasuk penyalahgunaan informasi sensitif seperti nomor kartu kredit atau rekening bank.
  • Kerugian finansial, di mana dana korban dapat terkirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri.
  • Kerusakan reputasi institusi, karena masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem tilang elektronik (ETLE) maupun lembaga Kejaksaan RI.

Langkah Pencegahan dan Tindakan
Kejagung menegaskan bahwa semua informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran resmi, yakni situs web dan akun media sosial terverifikasi. Untuk sistem tilang elektronik, sumber resmi adalah situs milik Korlantas Polri yang dapat diakses di:

🔗 https://etle-pmj.info/

Kepada seluruh masyarakat, Kejagung RI memberikan imbauan tegas:

  • Abaikan dan hapus setiap pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau tilang elektronik.
  • Jangan pernah mengklik tautan yang tidak dikenal, apalagi jika berasal dari sumber yang tidak resmi.
  • Laporkan pesan-pesan mencurigakan kepada pihak berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
  • Verifikasi kebenaran informasi melalui situs web atau akun media sosial resmi dari instansi terkait.

Meningkatnya kasus penipuan siber berbasis ETLE palsu ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada. Penipu kini semakin lihai memanfaatkan nama lembaga resmi untuk menjerat korban. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung RI menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menerima informasi digital dan mengajak seluruh warga Indonesia untuk aktif menjaga keamanan siber dengan tidak sembarangan mengakses tautan yang tidak diketahui asal-usulnya.

Ingat! Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan tilang melalui pesan pribadi. Waspada, dan sebarkan informasi ini kepada orang-orang terdekat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *