Headlines

Vonis Abdul Wahid: Hakim Nyatakan Terbukti Terima Gratifikasi, Gubernur Riau Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara

WhatsApp Image 2026 07 30 at 14.34.00

PEKANBARUJAGAT BATARA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, dengan hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra, menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Tidak Terbukti Melakukan Pemerasan

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan utama yang sebelumnya diajukan JPU. Hakim menilai unsur-unsur pemerasan dalam perkara tersebut tidak terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Namun demikian, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatannya sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dana yang berhasil dihimpun diketahui mencapai Rp2,4 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai dengan arahan terdakwa.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan para saksi dan ahli, alat bukti yang diajukan, tuntutan jaksa, nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa, serta replik dan duplik para pihak selama proses persidangan berlangsung.

Sidang Dipadati Simpatisan

Sidang pembacaan putusan turut menyita perhatian publik. Sejak pagi hari, kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati pengunjung dan simpatisan Abdul Wahid yang ingin menyaksikan secara langsung jalannya persidangan.

Aparat keamanan memperketat pengamanan di sekitar lokasi sidang dengan melakukan pembatasan akses masuk ke ruang persidangan. Setiap pengunjung yang hadir juga menjalani pemeriksaan keamanan guna memastikan persidangan berlangsung tertib dan kondusif.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa majelis hakim tidak sependapat sepenuhnya dengan konstruksi dakwaan dan tuntutan jaksa. Kendati terdakwa dibebaskan dari dakwaan pemerasan, pengadilan menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sehingga tetap berujung pada pemidanaan terhadap Abdul Wahid. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *