SUMENEP – Seputar Jagat News. Persidangan perkara sengketa tanah antara Jumat sebagai penggugat dengan Ibno Hajar sebagai tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep sebagai tergugat II kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Kamis, 17 September 2026.
Persidangan yang berlangsung sekitar pukul 14.15 WIB tersebut telah memasuki tahap pembuktian, baik melalui dokumen maupun keterangan saksi. Sidang berjalan lancar dan kondusif.
Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menghadirkan Sekretaris Desa (Sekdes) Kebunan sebagai saksi. Saksi turut membawa data Daftar Keterangan Hasil Pemutakhiran (DKHP) tahun 2019 dan 2024 untuk disampaikan dalam persidangan.
Di hadapan majelis hakim serta kuasa hukum kedua belah pihak, saksi diminta menjelaskan sejauh mana pengetahuannya mengenai objek tanah yang menjadi sengketa antara Jumat dan Ibno Hajar.
Saksi menerangkan bahwa tanah milik Jumat berada bersebelahan dengan tanah milik Ibno Hajar. Saksi kemudian menunjukkan data DKHP yang dibawanya kepada majelis hakim dan para kuasa hukum.
Setelah memberikan penjelasan mengenai data tersebut, saksi dipersilakan kembali duduk. Namun, majelis hakim kembali mengajukan pertanyaan mengenai keberadaan tanah milik Perhutani di wilayah Desa Kebunan.
Dalam keterangannya, saksi menyatakan bahwa tidak terdapat tanah hutan di Desa Kebunan. Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian di ruang persidangan karena, sebagaimana disebutkan dalam jalannya persidangan, terdapat tanah yang disebut sebagai tanah negara (TN) dan tanah Perhutani di wilayah Desa Kebunan.
Majelis hakim kemudian kembali menanyakan dasar warga Desa Kebunan memiliki tanah. Saksi menjawab bahwa dasar yang digunakan adalah data DKHP yang terdapat di desa serta surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Kuasa Hukum Tergugat Soroti Kelengkapan Data Saksi
Kuasa hukum tergugat, Agus Suprayitno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa menurut pihaknya data yang dibawa saksi penggugat belum lengkap.
Menurut Agus, sebagai perangkat desa, terlebih dengan status sebagai Sekretaris Desa, saksi seharusnya juga membawa buku Letter C Desa karena dokumen tersebut berkaitan dengan data pertanahan yang berada di desa.
“Data yang disampaikan saksi penggugat kurang lengkap. Seharusnya saksi membawa buku Letter C desa karena saksi sebagai perangkat desa, apalagi statusnya sekdes desa,” ujar Agus.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki data DKHP tahun 2012 yang, menurut keterangannya, tidak mencantumkan nama Jumat. Sementara itu, nama Jumat disebut baru muncul dalam DKHP tahun 2019.
Agus kemudian mempersoalkan kronologi kepemilikan yang disampaikan dalam persidangan. Menurutnya, Jumat disebut membeli sebidang tanah dari seseorang bernama Juddin pada 1979, sedangkan dalam keterangan lain yang disampaikan dalam perkara terdapat versi mengenai pembelian tanah pada 1997 dari mantan Kepala Desa Kebunan, Rahmad Salam.
“Menurut kami ini janggal,” tegas Agus.
Meski demikian, Agus mengatakan pihaknya tetap menghormati keterangan saksi serta proses persidangan yang sedang berjalan.
“Tidak masalah saksi memberikan penjelasan seperti itu, sah-sah saja. Mari kita ikuti proses hukum. Semuanya kita serahkan pada putusan hakim karena hakim juga mempunyai pertimbangan dan penilaian sendiri. Kita tunggu saja,” ujarnya.
BPN Sumenep Berikan Keterangan Mengenai Persyaratan Sertifikat
Sementara itu, pihak tergugat II, BPN Sumenep, hadir melalui Kepala Seksi yang menangani sengketa. Dalam persidangan tersebut, pihak BPN memberikan penjelasan mengenai dokumen yang menurut keterangannya diperlukan warga ketika mengajukan sertifikat tanah.
Dalam keterangannya, pihak BPN menyampaikan bahwa warga yang akan mengajukan sertifikat tidak harus menggunakan pepele atau Letter C, melainkan dapat menggunakan surat keterangan tanah (SKT), keterangan dari desa, dua orang saksi, serta SPPT.
Dalam persidangan tersebut, pihak BPN disebut tidak banyak memberikan penjelasan dan tidak menunjukkan data yang menjadi pokok pembahasan. Hal itu kemudian mendapat sorotan dari pihak yang berkepentingan dalam perkara.
Pihak yang mengkritisi keterangan tersebut menilai dokumen terkait riwayat tanah seharusnya dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap status dan dasar penguasaan tanah yang disengketakan.
Menurut pihak tersebut, proses pendaftaran tanah di BPN Sumenep berkaitan dengan data pertanahan yang terdapat di desa maupun dokumen pertanahan yang dimiliki masyarakat.
Selain itu, disebutkan pula adanya alas hak yang berkaitan dengan sebagian tanah yang kemudian digunakan untuk pembebasan jalan lingkar utara. Menurut pihak yang menyampaikan keterangan, dokumen tersebut sebelumnya telah diminta dalam persidangan, tetapi belum ditampilkan dalam persidangan kali ini.
Pihak tersebut mempertanyakan alasan data dan dokumen yang dinilai berkaitan dengan objek sengketa belum diungkap secara terbuka dalam persidangan.

Ibno Hajar Ungkap Laporan ke Polres Sumenep
Sementara itu, Ibno Hajar selaku tergugat menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya sebelumnya telah melaporkan Jumat ke Polres Sumenep.
Ibno Hajar menyebut laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/510/XI/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Menurut keterangannya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah.
Ibno mengatakan, ketika perkara laporan tersebut ditangani penyidik pada 2025, Jumat dipanggil dan menurut keterangannya menyampaikan bahwa dirinya membeli tanah dari mantan Kepala Desa Kebunan, Rahmad Salam, pada 1997 berdasarkan akta jual beli (AJB).
Namun, menurut Ibno, ketika penyidik meminta untuk menunjukkan AJB tersebut, dokumen itu tidak dapat ditunjukkan hingga sekarang.
Ibno juga menyampaikan bahwa anak dari mantan Kepala Desa Rahmad Salam turut dipanggil sebagai saksi oleh penyidik. Menurut keterangan yang disampaikan Ibno, saksi tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyatakan bahwa ayahnya tidak pernah memiliki tanah di Dusun Longgara dan tidak pernah menjual tanah kepada Jumat.
Ibno kemudian menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai asal-usul tanah yang disampaikan Jumat. Menurut Ibno, dalam persidangan Jumat menyebut membeli tanah dari Juddin, sementara dalam proses laporan di kepolisian sebelumnya disebut membeli tanah dari Rahmad Salam.
“Jumat berubah-ubah penyampaiannya,” ujar Ibno.
Ia juga mengaku telah meminta keterangan dari mantan Sekdes Desa Kebunan yang disebut menjabat sejak 1990 hingga 2021. Menurut keterangan yang disampaikan kepada Ibno, selama periode tersebut tidak terdapat catatan mengenai Jumat sebagai pemilik atau pembeli tanah di Desa Kebunan.
Ibno juga menyebut Jumat bukan warga asli Desa Kebunan, melainkan warga asli Batang-Batang.
Ibno Hajar: Saya Berharap Keadilan Berpihak
Ibno Hajar berharap proses persidangan dapat memberikan kejelasan mengenai status tanah yang menjadi objek sengketa.
Ia menegaskan bahwa dirinya tetap berupaya mempertahankan hak atas tanah yang menurutnya berasal dari keluarga dan telah diperjuangkan selama hampir lima tahun.
“Semoga keadilan berpihak kepada saya karena data saya asli dari nenek moyang, bukan abal-abal. Saya sudah hampir lima tahun berjuang demi memperjuangkan dan mempertahankan hak kami. Dari kedua orang tua masih hidup sampai sekarang, kemudian keduanya meninggal,” harap Ibno.
Perkara sengketa tanah tersebut selanjutnya masih berada dalam proses persidangan. Penilaian terhadap alat bukti, keterangan para saksi, serta dokumen yang diajukan para pihak menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(M)
