SUKABUMI — JAGAT BATARA. DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna tersebut tidak hanya membahas persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam agenda yang sama, turut dilakukan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah yang berdampak terhadap struktur APBD.
Menurutnya, berbagai penyesuaian tersebut turut mempertimbangkan dinamika pembangunan yang berlangsung di tingkat nasional maupun Provinsi Jawa Barat.
Perubahan APBD tersebut selanjutnya diarahkan untuk melaksanakan sekaligus mempercepat berbagai prioritas pembangunan, sehingga target-target kinerja daerah yang telah ditetapkan dapat dicapai.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas berbagai catatan, pertanyaan, serta koreksi yang disampaikan selama proses pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menilai, berbagai masukan yang diberikan DPRD menjadi bagian penting dalam proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Masukan tersebut, tutur Bupati, sekaligus menjadi ruang evaluasi dan upaya untuk terus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depan.
Dengan adanya persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, proses penyesuaian anggaran daerah diarahkan untuk mendukung pelaksanaan dan percepatan prioritas pembangunan serta pencapaian target-target kinerja daerah.
