SUKABUMI — JAGAT BATARA, Rabu, 16 September 2026. Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan stiker Program KIS-PBI APBD pada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah persoalan tersebut dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Laporan tersebut disampaikan oleh Dasep Indra Witarsa, S.IP., kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada 11 September 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan persoalan dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan stiker KIS-PBI APBD yang tercantum dalam dokumen anggaran Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputar Jagat News, persoalan tersebut salah satunya berkaitan dengan munculnya kegiatan “Pengadaan Stiker KIS, PBI APBD” dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan bahwa pada proses evaluasi rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kegiatan “Pengadaan Stiker KIS, PBI APBD” pada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi disebut tidak tercantum dan tidak disetujui untuk dianggarkan.
Namun, setelah APBD ditetapkan, kegiatan pengadaan stiker tersebut disebut muncul dalam DPA Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Nilai pagu kegiatan tersebut disebut mencapai Rp1 miliar. Setelah mengalami efisiensi, nilai anggaran kegiatan itu menjadi Rp599.730.000.
Persoalan kemudian kembali menjadi perhatian karena kegiatan serupa disebut muncul dalam penganggaran Tahun Anggaran 2026. Pada tahun tersebut, kegiatan pengadaan stiker disebut memiliki pagu awal sebesar Rp1 miliar dan setelah dilakukan efisiensi menjadi Rp737.664.375.
Munculnya kegiatan serupa dalam dua tahun anggaran tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan, terutama berkaitan dengan proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta realisasi dan distribusi stiker kepada masyarakat.
Pembina DPC Diaga Muda Sukabumi Raya, Edi Rizal Agusti, turut menyoroti persoalan tersebut.
Kepada awak media melalui sambungan telepon seluler pada 15 September 2026, Edi menyampaikan adanya sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka. Hal tersebut terutama menyangkut proses penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga distribusi stiker kepada masyarakat.
Menurut informasi yang diperoleh media, pekerjaan pengadaan tersebut pada Tahun Anggaran 2025 disebut dikerjakan oleh CV N, milik seseorang berinisial DS. Perusahaan yang sama juga disebut kembali memperoleh pekerjaan pengadaan serupa pada Tahun Anggaran 2026.
Namun, informasi mengenai pelaksana pekerjaan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dan perusahaan pelaksana.
Penelusuran lapangan yang dilakukan Seputar Jagat News juga menemukan stiker yang disebut berkaitan dengan program tersebut telah ditempel pada sejumlah rumah masyarakat kurang mampu.
Stiker tersebut terutama ditemukan di wilayah Kecamatan Cisaat dan sebagian wilayah Kecamatan Sukabumi.
Sementara itu, ketika dilakukan konfirmasi kepada sejumlah pemerintah desa di wilayah Kecamatan Sukalarang, Sukaraja, Cireunghas, Gegerbitung, Kebonpedes, Nyalindung, Purabaya, Sagaranten, Cidolog, Waluran, Surade, Ciracap, dan Ciemas, awak media memperoleh informasi bahwa pihak desa yang dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui keberadaan atau pemasangan stiker tersebut.
Perbedaan informasi hasil penelusuran tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai cakupan realisasi kegiatan pengadaan stiker. Terlebih, nilai kegiatan setelah efisiensi anggaran pada Tahun Anggaran 2025 disebut mencapai Rp599.730.000.
Dengan adanya laporan tersebut, sejumlah aspek dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Di antaranya adalah proses munculnya kegiatan dalam DPA setelah evaluasi APBD, dasar hukum penganggaran, mekanisme pengadaan, pihak pelaksana pekerjaan, volume dan spesifikasi stiker, hingga bukti distribusi dan pemasangan stiker di lapangan.
Selain itu, perlu dipastikan apakah nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen benar-benar sebanding dengan volume pekerjaan yang telah direalisasikan.
Persoalan tersebut menjadi penting untuk diperjelas melalui dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama berkaitan dengan hubungan antara nilai anggaran, jumlah stiker yang diproduksi, distribusi, serta pemasangan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, berbagai informasi tersebut masih berupa dugaan dan temuan penelusuran yang memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak berwenang.
Belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan atau proses hukum yang menetapkan fakta tersebut.
Di tengah laporan dugaan tersebut, satu pertanyaan utama masih mengemuka: di mana seluruh stiker pengadaan tersebut direalisasikan, berapa jumlah yang telah ditempelkan, siapa yang melakukan pemasangan, dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait melalui data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
(HSN)
