Sukabumi – JAGAT BATARA. Selasa, 10 Juni 2025 Dalam Apel Pagi yang digelar pada Rabu (4/6), Plt. Direktur UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H., Bapak Yanyan Rusyandi, S.E., M.Kes., menyampaikan arah kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan terkait transformasi sistem klasifikasi rumah sakit di Indonesia. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa rumah sakit tidak lagi akan diklasifikasikan berdasarkan kelas A, B, C, atau D, melainkan berdasarkan tingkat kompetensi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem kesehatan nasional yang akan diuji coba mulai Juli 2025. Uji coba akan dilakukan di sejumlah rumah sakit yang telah siap, termasukUOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. Sementara penerapan nasional direncanakan akan dimulai paling lambat Desember 2025.
Empat Tingkatan Kompetensi Rumah Sakit
Sistem baru ini akan mengklasifikasikan rumah sakit ke dalam empat tingkat kompetensi, yaitu:
- Kompetensi Paripurna
- Kompetensi Utama
- Kompetensi Madya
- Kompetensi Dasar
Penetapan tingkat kompetensi ini didasarkan pada dua indikator utama:
- Kecukupan Kompetensi SDM, yang dikelola melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
- Kelengkapan Sarana & Prasarana, yang diinput melalui Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK).
Jika kedua indikator tersebut telah dipenuhi, rumah sakit akan mendapatkan status kompetensi sesuai kapasitasnya. Hal ini akan menggantikan sistem klasifikasi rumah sakit berdasarkan kelas.
Fokus pada Pemerataan dan Akses Layanan Kesehatan
Lebih lanjut, Bapak Yanyan menekankan bahwa sistem berbasis kompetensi akan membawa dampak signifikan terhadap pemerataan layanan (equity) dan kesetaraan akses (equality). Misalnya, dalam kasus rujukan pasien dari Klinik Pratama, sistem akan langsung merujuk ke rumah sakit yang memiliki layanan sesuai kebutuhan – seperti Cathlab – tanpa harus melalui proses rujukan bertingkat yang selama ini kerap menyebabkan keterlambatan penanganan.
Menurut Kementerian Kesehatan, sistem rujukan berjenjang kerap menjadi hambatan dalam penanganan kasus-kasus kritis. Dengan sistem berbasis kompetensi, diharapkan proses rujukan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.
Integrasi Data dan Digitalisasi Layanan Kesehatan
UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. juga tengah mempersiapkan integrasi SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) dengan Rekam Medis Elektronik (RME)serta berbagai platform Kementerian Kesehatan seperti *KRIS dan SISRUTE. Langkah ini bertujuan agar data ketersediaan layanan dan tempat tidur dapat dipantau secara real-time oleh pemerintah pusat maupun masyarakat.
Monitoring dan Evaluasi oleh Kemenkes
Kementerian Kesehatan akan melakukan monitoring dan evaluasi ketat, termasuk terhadap proses akreditasi rumah sakit. Apabila rumah sakit tidak mematuhi regulasi, maka akan ada peninjauan ulang terhadap status akreditasi. Oleh karena itu, bagian Umum dan Kepegawaian UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. diminta untuk memastikan seluruh pegawai telah terdaftar dan diperbarui dalam sistem SISDMK.
Dengan kesiapan dan komitmen tinggi, UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. terus bergerak maju sebagai pionir rumah sakit berbasis kompetensi, mendukung transformasi sistem kesehatan Indonesia menuju pelayanan yang lebih adil, efisien, dan terintegrasi.
Sumber. Humas UOBK RSUD R. Syamsudin,SH
Editor. sukma