Headlines

Tambang Ilegal di Sukabumi Terkuak, Indikasi Pencemaran Sungai dan Bukaan Lahan Luas Ditemukan

WhatsApp Image 2026 04 11 at 8.48.01 PM

Sukabumi – JAGAT BATARA. Dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi mulai menemui titik terang. Tim gabungan lintas instansi melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dilaporkan warga, dan menemukan indikasi kuat aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Peninjauan dilakukan di Kampung Cibuluh dan Citamiang, Desa Langkap Jaya, Kecamatan Lengkong, oleh tim yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Satpol PP tingkat provinsi dan kabupaten, serta unsur TNI, Polri, dan Forkopimca setempat.

Langkah ini merupakan respons atas dua laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pengolahan hasil tambang serta dugaan pencemaran aliran sungai di wilayah tersebut.

Ketua Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Pertambangan DLH Kabupaten Sukabumi, Ahmad Hidayat, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya bukaan lahan dalam skala cukup luas yang mengindikasikan aktivitas tambang tanpa izin.

“Dari hasil verifikasi lapangan, terdapat indikasi kuat aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi mencemari lingkungan, khususnya badan air,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026 04 11 at 8.48.00 PM

Tak hanya itu, tim juga menyoroti dugaan pencemaran yang berdampak hingga ke wilayah hilir, seperti kawasan Cidadap dan Loji. Sumber pencemaran tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang di Desa Langkap Jaya.

Sebagai langkah awal penertiban, petugas memasang spanduk larangan aktivitas pertambangan di sejumlah titik lokasi. Namun, penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Untuk aspek perizinan dan pelanggaran hukum menjadi kewenangan APH. Sementara kami di DLH fokus pada pembinaan, pengawasan, dan edukasi lingkungan,” jelas Ahmad.

DLH juga menegaskan bahwa pihaknya selama ini telah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk peringatan keras terhadap penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri yang kerap digunakan dalam pengolahan emas ilegal.

Sementara itu, Camat Lengkong, Ade Risman, menyebutkan bahwa pihaknya turut mendampingi tim provinsi dalam menindaklanjuti laporan yang sempat viral di media sosial. Ia membenarkan adanya pembukaan lahan tambang di dua titik, meski saat inspeksi tidak ditemukan aktivitas penambang.

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya bukaan lahan. Namun, saat kami datang, tidak ada aktivitas yang berlangsung,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026 04 11 at 8.48.00 PM 1

Ia menambahkan, pihak kecamatan akan segera melakukan pendataan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik lahan yang disebut berinisial IK dan H.A.

Menariknya, berdasarkan informasi awal, lokasi tersebut sebelumnya merupakan area terdampak longsor. Temuan indikasi kandungan emas diduga menjadi pemicu munculnya aktivitas tambang oleh masyarakat setempat.

Pemerintah daerah kini berada di persimpangan antara penegakan hukum dan pendekatan persuasif. Di satu sisi, aktivitas ilegal harus dihentikan; di sisi lain, faktor ekonomi masyarakat turut menjadi pertimbangan dalam proses pembinaan.

“Kami akan mengedepankan pembinaan terlebih dahulu. Namun jika aktivitas ini terus berlanjut, maka penindakan tegas akan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Ade.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik pertambangan ilegal di daerah, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Pemerintah berharap langkah terpadu ini dapat menjadi titik awal penertiban yang berkelanjutan.

Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu lingkungan, transparansi dan ketegasan aparat menjadi kunci dalam memastikan praktik-praktik ilegal seperti ini tidak terus berulang.

SP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *