Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Pejabat ASN, BKPSDM Sukabumi Siapkan Pemeriksaan Disiplin

WhatsApp Image 2026 09 15 at 3.51.35 PM

SUKABUMI — JAGAT BATARA. Dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual yang diduga terjadi di lingkungan kerja dan melibatkan seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian serius dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, S.IP., M.Si., menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengabaikan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan etika, disiplin, serta martabat ASN, terlebih apabila perkara tersebut juga bersinggungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut Ganjar, BKPSDM telah menerima informasi awal secara verbal dari kepala dinas terkait. Namun, untuk dapat melakukan proses administrasi kepegawaian secara lebih lanjut, pihaknya masih menunggu laporan resmi secara tertulis.

“BKPSDM sudah menerima laporan verbal dari kepala dinas terkait. Selanjutnya, kami menunggu laporan resmi yang memuat kronologi tertulis, status kepegawaian terlapor, serta langkah awal yang telah dilakukan oleh internal perangkat daerah,” ujar Ganjar.

Ganjar mengatakan, penanganan dugaan kasus tersebut akan dilakukan secara hati-hati dan berjenjang. Pemerintah daerah, kata dia, tetap menghormati proses hukum yang sedang ditangani aparat kepolisian.

BKPSDM juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Pemantauan tersebut, antara lain, berkaitan dengan status hukum pihak yang dilaporkan, apakah masih berstatus terlapor, saksi, atau telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses hukum di kepolisian tetap kami hormati. Namun, pemeriksaan terkait disiplin dan kode etik ASN dapat berjalan sesuai ketentuan. Polisi menangani aspek pidananya, sedangkan pemerintah melalui BKPSDM dan Inspektorat menangani aspek disiplin dan etika kepegawaian,” jelasnya.

Dengan demikian, proses hukum pidana dan pemeriksaan administratif kepegawaian dapat berjalan pada ranah masing-masing sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

BKPSDM bersama Inspektorat Kabupaten Sukabumi tengah menyiapkan mekanisme pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin tersebut.

Pemeriksaan nantinya diharapkan dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ganjar menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan informasi awal atau asumsi yang belum terverifikasi.

“Semua harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai aturan. Kita tetap memegang asas praduga tak bersalah, tetapi apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai regulasi,” tegasnya.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aspek disiplin, BKPSDM juga mencermati dampak perkara terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Jika terlapor merupakan pejabat PNS dan dalam perkembangan proses hukum kemudian berstatus tersangka serta ditahan oleh aparat penegak hukum, langkah kepegawaian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara apabila seluruh persyaratannya terpenuhi.

Sementara apabila proses hukum belum sampai pada tahap penahanan, tetapi keberadaan yang bersangkutan dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik maupun objektivitas pemeriksaan, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan langkah manajerial sesuai kewenangan dan regulasi.

Menurut Ganjar, langkah tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif.

Di tengah proses hukum dan pemeriksaan kepegawaian, aspek perlindungan serta pemulihan korban juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Ganjar mengatakan, BKPSDM telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang diterima BKPSDM, pendampingan psikologis terhadap korban telah dilakukan.

“BKPSDM sudah berkoordinasi dengan DP3A. Informasinya, pendampingan psikologis kepada korban sudah dilakukan. Ini menjadi bagian penting karena penanganan kasus seperti ini tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga pemulihan korban,” ungkapnya.

Dugaan kasus tersebut juga menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah terhadap mekanisme penerimaan siswa praktik kerja lapangan (PKL) maupun peserta magang di lingkungan perangkat daerah.

BKPSDM mendorong setiap perangkat daerah memperkuat sistem perlindungan bagi peserta PKL dan magang, termasuk melalui penguatan pakta integritas serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan profesional.

Ganjar menilai lingkungan birokrasi semestinya menjadi ruang yang memberikan rasa aman kepada seluruh pihak, termasuk siswa dan peserta magang yang menjalani proses pembelajaran di instansi pemerintahan.

“Ini menjadi evaluasi bersama. Kita akan mendorong adanya penguatan komitmen dan pakta integritas di lingkungan perangkat daerah agar peserta PKL maupun siapa pun yang berada di lingkungan kerja pemerintah mendapatkan perlindungan dan rasa aman,” katanya.

BKPSDM Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah sesuai kewenangan terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN.

Meski proses pidana masih berjalan, mekanisme administrasi kepegawaian dan pemeriksaan disiplin tetap dipersiapkan sesuai ketentuan.

Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah tidak membenarkan perilaku yang dapat merendahkan martabat manusia, mengganggu keamanan lingkungan kerja, maupun mencederai integritas aparatur pemerintahan.

Namun, di sisi lain, seluruh pihak diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan terhadap pejabat ASN tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang sah.

“Kami ingin memastikan penanganannya berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan. Kalau terbukti, tentu tidak boleh ada pembiaran. ASN harus menjadi contoh dalam menjaga etika, integritas, dan kehormatan institusi,” pungkas Ganjar Anugrah.

(Sukma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *