Headlines

Satreskoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Sabu Dengan BB 6,90 Gram

WhatsApp Image 2024 06 11 at 10.20.54

Sumenep – JAGAT BATARA. Satreskoba Polres Sumenep kembali ungkap narkoba jenis sabu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekira Pukul 22.00 wib, di pinggir Jalan Adenium Ds. Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep.

Terlapor atas nama AS umur 31 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Penatu Kertasada Desa Kertasada, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah :

  1. 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 6,90 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik Indomie soto warna hijau.
  3. Sobekan tisu warna putih.
  4. Sobekan lakban warna hitam.
  5. 1 (satu) unit timbangan elektrik.
  6. 1 (satu) pack plastik klip.
  7. 4 (empat) buah korek api gas.
  8. 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor sim card 081992482062.
  9. 1 (satu) buah tas slempang warna born.
  10. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1Z-R warna hitam Nopol : M-3385-VG.
WhatsApp Image 2024 06 11 at 10.20.54 1

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekira pukul 22.00 Wib, di pinggir Jalan Adenium Ds. Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kab.Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AS saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor AS ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang terbungkus plastik mie Indomie yang sempat dibuang oleh terlapor. setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terlapor dan ditemukan barang bukti Tas slempang warna born yang didalamnya berisi : 1 (satu) unit timbangan elektrik. 1 (satu) pack plastik klip. 4 (empat) buah korek api gas. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat