Headlines

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Puluhan Paket dengan Total Berat Kotor Hampir 50 Gram Diamankan

WhatsApp Image 2026 09 07 at 14.37.12

Sumenep – JAGAT BATARA, Senin, 7 September 2026. Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Masalembu mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Aiptu Rizal Afandi, mendatangi lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki berinisial S (74) berada di sebuah kamar yang terletak di sebelah rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Salah satu barang yang ditemukan berupa wadah dari bohlam lampu yang berisi narkotika jenis sabu dan berada di samping rumah.

Barang tersebut kemudian ditunjukkan kepada S. Berdasarkan keterangan kepolisian, S mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, S bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram. Selain itu, turut diamankan 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.

Jika berdasarkan data berat kotor yang disampaikan kepolisian, keseluruhan barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat kotor sekitar 48,58 gram.

WhatsApp Image 2026 09 07 at 14.37.13

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut terdiri dari dua unit timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu yang terbuat dari sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, enam bungkus plastik klip kecil, empat bungkus plastik klip sedang, satu wadah sabu dari bohlam lampu, serta satu wadah sabu dari kertas kardus berbentuk kotak berwarna putih.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Masalembu.

Setelah pengungkapan tersebut, penyidik akan melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara. Di antaranya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan rekonstruksi dan gelar perkara serta melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan penanganannya kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep karena termasuk perkara narkotika yang penanganannya merupakan kewenangan satuan fungsi khusus.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Proses penyidikan tetap dilakukan dengan mengedepankan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Sumenep menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.

(MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *