Headlines

Kepsek SDN Pacing Buka Suara soal Dana PIP yang Dipersoalkan Mandek 4 Tahun

WhatsApp Image 2026 09 07 at 13.20.56

Sukabumi — JAGAT BATARA, Senin, 7 September 2026. Dugaan mandeknya pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi seorang siswa SDN Pacing, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, selama beberapa tahun menuai sorotan publik. Persoalan tersebut mencuat setelah orang tua siswa mempertanyakan status bantuan PIP yang disebut tercatat sejak 2022.

Kepala SDN Pacing, Rohidin, S.Pd., akhirnya memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan pihak sekolah berupaya menyampaikan informasi berdasarkan data dan dokumen yang berada dalam penguasaan sekolah.

“Kami berupaya menyampaikan informasi secara objektif sesuai dengan fakta yang dapat kami buktikan. Apabila terdapat hal-hal yang tidak tercatat atau tidak berada dalam penguasaan pihak sekolah, kami akan menyampaikan sesuai dengan informasi dan dokumen yang kami miliki tanpa membuat kesimpulan di luar data tersebut,” ujar Rohidin dalam keterangannya.

Menurut Rohidin, jumlah siswa SDN Pacing yang tercatat sebagai penerima PIP mengalami perubahan setiap tahun.

Pada 2022, terdapat 68 siswa penerima PIP. Kemudian pada 2023 sebanyak 35 siswa, tahun 2024 sebanyak 45 siswa, dan pada 2025 tercatat 21 siswa.

Pihak sekolah menyebut total penerima manfaat yang tercatat dalam periode tersebut berjumlah 129 siswa.

Terkait siswa yang dipertanyakan oleh orang tua, Rohidin menjelaskan bahwa nama siswa tersebut tercatat sebagai penerima PIP pada aplikasi SIPINTAR sejak 2022. Hal itu, menurutnya, dibuktikan dengan adanya Kartu Virtual PIP pada akun SIPINTAR siswa yang bersangkutan.

Rohidin juga menyebut siswa tersebut bersama orang tua/wali telah melakukan pembukaan atau aktivasi rekening secara langsung di bank penyalur pada 1 September 2022.

Namun, persoalan muncul karena pada tahun yang sama nama siswa tersebut disebut tidak muncul dalam notifikasi penerima pada aplikasi SIPINTAR yang menjadi acuan pihak sekolah.

“Kondisi tersebut menyebabkan pihak sekolah tidak dapat memberikan informasi mengenai pencairan atau pemanfaatan dana PIP kepada siswa dan orang tua yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurut pihak sekolah, kondisi serupa disebut berlanjut pada 2023 hingga 2025. Nama siswa tersebut diklaim belum tercantum dalam notifikasi penerima manfaat pada aplikasi SIPINTAR sehingga sekolah mengaku tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai status maupun pencairan dana.

Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa berdasarkan konfirmasi kepada orang tua, siswa dan orang tua/wali tidak melakukan pengecekan secara berkala ke bank penyalur setelah proses aktivasi rekening pada 2022 hingga 2026.

Sekolah menilai kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perkembangan rekening dan pemanfaatan dana PIP tidak diketahui oleh pihak yang bersangkutan.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa persoalan tersebut baru diketahui oleh orang tua setelah adanya sensus ekonomi yang dilakukan petugas desa.

Dalam pendataan tersebut, orang tua siswa ditanya mengenai bantuan sosial yang diterima dari pemerintah. Orang tua mengaku tidak menerima bantuan. Namun, petugas sensus kemudian menunjukkan informasi bahwa anaknya tercatat sebagai penerima PIP sejak 2022 hingga 2026.

Temuan tersebut membuat orang tua terkejut dan kemudian meminta penjelasan kepada pihak sekolah.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan publik.

Jika data penerima PIP dapat diketahui melalui pendataan di tingkat desa, mengapa orang tua siswa mengaku baru mengetahui status penerima PIP setelah mendapat informasi dari petugas sensus?

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai mekanisme penyampaian informasi penerima PIP kepada orang tua siswa, termasuk sejauh mana sekolah melakukan pemberitahuan dan pendampingan kepada penerima maupun wali murid.

Pertanyaan lain yang turut mencuat adalah mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang disebut terbit pada 2026, sementara siswa bersangkutan diklaim telah tercatat sebagai penerima PIP sejak 2022.

Hal tersebut menjadi bagian yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi maupun dugaan yang berkembang di masyarakat.

Pemerhati dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi, Irianto Marpaung, S.H., yang juga merupakan pembina PKBM Kabupaten Sukabumi, turut memberikan tanggapan.

Menurut Irianto, sekolah seharusnya memiliki mekanisme keterbukaan informasi mengenai siswa penerima PIP sehingga orang tua dapat mengetahui dengan jelas status bantuan yang diterima anaknya.

“Seharusnya siswa penerima PIP tersebut diumumkan secara tertulis di papan pengumuman sekolah sehingga siapapun dapat melihat. Pihak sekolah juga harus memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Irianto.

Ia menilai tidak semua orang tua siswa memahami penggunaan aplikasi SIPINTAR maupun mekanisme pencairan PIP. Karena itu, menurutnya, sekolah memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada orang tua penerima manfaat.

“Belum tentu orang tua siswa juga paham tentang aplikasi SIPINTAR,” katanya.

Irianto juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah preventif agar persoalan serupa tidak terjadi di sekolah lainnya.

“Agar tidak ada masalah terhadap bantuan-bantuan di sekolah tersebut, kiranya Bupati Sukabumi membuat surat edaran untuk dipatuhi oleh para kepala sekolah SD se-Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Persoalan PIP di SDN Pacing kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi dan pencocokan data antara sekolah, orang tua siswa, bank penyalur, serta pihak terkait lainnya. Transparansi data dan kejelasan mekanisme pencairan menjadi penting agar hak siswa penerima manfaat tidak terabaikan dan tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *