Headlines

Pembangunan Kandang dan Kerugian Negara: Temuan BPK RI Mengungkap Pemborosan Anggaran, Catatan Buruk di Akhir Jabatan Bupati Sukabumi

WhatsApp Image 2024 12 27 at 16.21.43

Kabupaten Sukabumi – JAGAT BATARA. Jum’at, 27 Desember 2024. Pembangunan sejumlah fasilitas ternak di Kampung Cigombong, Desa Purabaya, Kabupaten Sukabumi, yang meliputi proyek closed house, giant aviary, dan kandang domba/kambing, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek-proyek ini yang dibiayai melalui anggaran daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat dan APBD Perubahan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2023 diduga mengandung sejumlah penyimpangan yang berujung pada kerugian negara.

WhatsApp Image 2024 12 27 at 16.30.55
WhatsApp Image 2024 12 27 at 16.30.55 1
WhatsApp Image 2024 12 27 at 16.30.55 2

Temuan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terdapat indikasi kelebihan pembayaran yang signifikan pada beberapa pekerjaan di proyek tersebut. Pada pembangunan giant aviary, yang dananya bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 2.116.421.750, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 58.311.262. Kerugian negara ini terjadi akibat kekurangan volume pada berbagai item pekerjaan, antara lain:

  1. Pekerjaan pondasi dan beton
  2. Pekerjaan rangka utama
  3. Pekerjaan dinding, atap, tangga daun pintu, dan aksesoris lainnya
  4. Pekerjaan lantai
  5. Pekerjaan mekanikal dan elektrikal
  6. Pekerjaan atap dan railing

Walaupun volume pekerjaan pada sejumlah bagian tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah disepakati, pembayaran tetap dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran yang tidak seharusnya terjadi.

Lebih lanjut, pada pembangunan closed house yang dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.521.602.350, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 136.336.656,67. Kelebihan ini juga disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan, khususnya pada pekerjaan:

  1. Pondasi beton
  2. Struktur baja/kolom/atap
  3. Pekerjaan atap
  4. Pekerjaan dinding
  5. Pekerjaan plafon

BPK menegaskan bahwa meskipun volume pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak, pembayaran tetap dilakukan dan berujung pada kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan.

WhatsApp Image 2024 12 27 at 16.30.55 3
WhatsApp Image 2024 12 27 at 16.30.55 4 1
WhatsApp Image 2024 12 27 at 16.30.55 5
WhatsApp Image 2024 12 27 at 16.30.55 6

Proyek Kandang Domba dan Kambing: Terancam Tidak Terpakai

Pembangunan kandang domba dan kambing yang menggunakan dana APBD Provinsi Jawa Barat juga tidak luput dari temuan kerugian negara. Proyek ini mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp 47.740.928,83, yang disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, antara lain:

  1. Pekerjaan pondasi dan beton
  2. Pekerjaan baja
  3. Pekerjaan atap
  4. Pekerjaan dinding
  5. Pekerjaan lantai

Padahal, pekerjaan tersebut harusnya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati, yang mengarah pada pemborosan dana negara.

Pertanyaan Publik Mengenai Kegunaan Proyek

Sejumlah warga setempat, seperti yang disampaikan oleh seorang warga berinisial “S”, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proyek-proyek tersebut. “Bagaimana mungkin pembangunan kandang yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah dibiarkan begitu saja tanpa digunakan? Bahkan, setelah setahun, kondisinya sudah mulai berkarat, dan jalan akses menuju lokasi pun tidak dapat dilalui oleh kendaraan,” ujarnya. Ia mempertanyakan perencanaan yang tidak matang dan membuang-buang uang negara, sementara infrastruktur jalan menuju lokasi tidak memadai.

Kondisi yang serupa juga diungkapkan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, yang mengkritik spesifikasi teknis pembangunan kandang domba dan kambing. “Kandang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak, terutama pada desain lantai yang tidak miring, yang tentu akan menyulitkan dalam hal pembersihan kandang,” ujar sumber tersebut.

Tanggapan Pemerintah dan Pihak Terkait

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Drh. Asep Kurniadi, menanggapi temuan ini dengan mengatakan bahwa sejumlah kontraktor telah melakukan pengembalian dana kelebihan pembayaran. CV. Adiguna Bintang, pelaksana proyek closed house, dikabarkan telah mengembalikan sejumlah dana kelebihan pembayaran pada 22 Juli 2024, 18 September 2024, dan 2 Oktober 2024, dengan total Rp 136.336.657. Namun, meskipun sebagian dana telah dikembalikan, Asep Kurniadi menegaskan bahwa dana kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan kandang domba dan kambing yang berjumlah Rp 47.740.928,83 hingga saat ini belum disetorkan kembali ke kas daerah.

Sementara itu, sejumlah pihak mengkritik pengelolaan proyek ini dengan menyatakan bahwa ada indikasi pelaksana pembangunan kandang tersebut adalah oleh orang-orang yang berada di sekeliling Bupati Sukabumi. “Banyak pihak yang merasa bahwa proyek ini dibiarkan begitu saja, terutama dengan adanya tekanan menjelang masa pensiun PPK (Dosen)” ungkap seorang pengusaha lokal berinisial “D”.

Implikasi Hukum dan Langkah Ke Depan

Dengan temuan-temuan ini, sejumlah pihak menilai bahwa penyimpangan dalam proyek pembangunan kandang di Kabupaten Sukabumi harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Pembayaran yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan, bersama dengan fakta bahwa proyek tersebut belum dapat dimanfaatkan dengan baik, menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang lebih besar. Masyarakat juga mempertanyakan kelayakan anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan yang, pada kenyataannya, belum dapat memberikan manfaat optimal.

Para pemangku kepentingan diharapkan untuk menuntaskan permasalahan ini secara transparan, dan memastikan bahwa dana negara yang telah digunakan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Sehingga, kedepannya, kejadian serupa tidak terulang dan keuangan negara dapat dikelola dengan lebih hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum dapat mengkonfirmasi Bupati Sukabumi terkait permasalahan ini. (Hsn/Rd)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat