Ngawi – JAGAT BATARA. Sabtu, 30 November 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi secara resmi menahan Muhamad Taufiq Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bidang pendidikan tahun 2022 senilai Rp 19 miliar. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang telah dilakukan tim Pidana Khusus Kejari Ngawi, setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran Taufiq dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Taufiq, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi, menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ngawi. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk mencegah adanya upaya melarikan diri atau penghancuran barang bukti yang dapat menghalangi proses hukum lebih lanjut.
Peran Tersangka dalam Korupsi Dana Hibah
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengungkapkan bahwa Taufiq diduga berperan sebagai verifikator sekaligus penanggung jawab program dana hibah yang bernilai besar tersebut. Pada periode 2020 hingga 2023, saat Taufiq menjabat sebagai Kadis Dikbud Kabupaten Ngawi, ia memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana hibah yang disalurkan untuk lembaga pendidikan di wilayah tersebut.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, kami menetapkan Taufiq Agus Susanto sebagai tersangka dalam perkara ini. Tersangka berperan dalam proses verifikasi dan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari anggaran negara, namun diduga kuat telah disalahgunakan,” tegas Eriksa Ricardo.
Modus Operandi Korupsi: Pungutan Ilegal
Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa selain Taufiq, seorang staf ASN bernama Yayan Dwi Murdianto juga terlibat dalam praktik korupsi ini. Yayan diduga melakukan pungutan terhadap beberapa lembaga pendidikan yang mengelola dana hibah. Modus operandi yang digunakan adalah memungut sejumlah uang dari lembaga-lembaga yang berhak menerima dana hibah, sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari penyelidikan kami, ditemukan adanya pungutan terhadap empat lembaga pendidikan yang menerima dana hibah. Pungutan ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” tambah Eriksa Ricardo.
Ancaman Hukuman dan Langkah Penyidikan Selanjutnya
Penahanan Taufiq selama 20 hari ke depan merupakan bagian dari proses hukum yang lebih luas untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Kejaksaan Negeri Ngawi menegaskan bahwa tindak pidana korupsi ini tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan dilanjutkan dengan penyidikan terhadap semua pihak yang terlibat. Taufiq, sebagai mantan pejabat yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana hibah, dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Penuntasan Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Ngawi menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam sektor pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya. Korupsi adalah tindakan yang merugikan kepentingan rakyat, dan kami akan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Eriksa Ricardo.
Dengan penahanan ini, Kejaksaan Negeri Ngawi berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan dana negara. (Red)