Headlines

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Monitoring Perizinan PT Indolakto Plant C3 di Cicurug

Screenshot 2026 03 06 160621

Sukabumi – JAGAT BATARA. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan monitoring terhadap perizinan pemanfaatan air tanah dan bangunan milik PT Indolakto Plant C3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (6/3/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan perizinan yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd menjelaskan bahwa dalam kunjungan tersebut pihaknya meninjau sejumlah dokumen perizinan penting yang dimiliki perusahaan. Beberapa dokumen yang menjadi fokus pengawasan di antaranya Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bahwasanya dalam kunjungan hari ini pihaknya meninjau sejumlah dokumen perizinan penting yang dimiliki perusahaan, di antaranya Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kita berkunjung dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan. Kita melihat beberapa perizinan, di antaranya IPAT, kemudian SLF, dan juga PBG,” ungkapnya.

Lebih lanjut Iwan Ridwan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pantauan di lapangan, PT Indolakto Plant C3 dinilai cukup kooperatif dalam mengurus perizinan yang diperlukan. Ia menyebutkan bahwa masa berlaku izin IPAT perusahaan sebelumnya telah habis pada Februari 2026, namun pihak perusahaan telah memproses pengajuan perpanjangan.

“Dari pantauan kami, PT Indolakto Plant C3 ini memang masa izin IPAT-nya habis pada Februari 2026, tetapi mereka sudah memproses kembali. Saat ini prosesnya sudah di tingkat provinsi dan dari ESDM Provinsi informasinya segera akan diterbitkan,” jelasnya.

Selain itu, proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga tengah berjalan. Pihak perusahaan disebut menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk SLF mereka juga sangat koordinatif dan sedang diproses di dinas terkait. Mudah-mudahan segera terbit. Begitu juga dengan PBG yang sedang diproses. Kami berharap ini bisa menjadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh proses perizinan,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi keseriusan perusahaan dalam mengurus perizinan ketika masa berlaku izin telah habis ataupun ketika terdapat aturan baru yang harus dipenuhi.

“Yang penting bagi kami adalah ketika ada aturan yang mengatur, mereka segera memproses. Adapun proses di tingkat perangkat daerah itu menjadi kewenangan mereka. Yang kita hargai adalah keseriusan dan komitmen perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Drs. Dede Rukaya, MM menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan PT Indolakto menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum serta asas perizinan yang berlaku.

“Kunjungan kami ingin memastikan bahwa Indolakto ini taat hukum dan taat asas dari sisi perizinan, baik perizinan utama perusahaan maupun perizinan penunjang lainnya,” ujarnya.

Salah satu izin yang menjadi perhatian dalam monitoring tersebut adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Air Tanah atau IPAT. Menurut Dede, saat ini proses perizinan tersebut telah diajukan dan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Izin IPAT ini sudah diproses dan saat ini posisinya berada di provinsi, karena yang menentukan adalah DPMPTSP Provinsi. Kita harapkan sebelum tanggal 31 Maret sudah bisa terbit,” ungkapnya.

Screenshot 2026 03 06 160656

Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dede menjelaskan bahwa izin tersebut sebenarnya telah dimiliki oleh perusahaan. Namun saat ini PT Indolakto tengah mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masa berlakunya lima tahun.

“PBG-nya sudah ada, sekarang sedang mengurus perpanjangan SLF. Karena SLF ini masa berlakunya lima tahun. Kita ingin memastikan bahwa bangunan yang ada di Indolakto ini tetap memenuhi standar kelaikan fungsi,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa perusahaan juga tengah mengurus rencana penambahan bangunan yang berkaitan dengan perluasan kegiatan usaha. Proses tersebut saat ini sedang melalui tahapan penataan ruang.

“Saat ini sedang diurus penambahan PKKPR baru untuk perluasan. Kemarin sudah dilakukan sidang dengan forum penataan ruang. Kita harapkan nanti ada tambahan PAD dari sektor retribusi PBG,” tambahnya.

Dede menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus memenuhi dua aspek utama, yakni kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan. Kedua hal tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

“Yang namanya usaha itu harus memenuhi tata ruang dan lingkungan. Dua hal ini yang memastikan bahwa perusahaan benar-benar menjalankan usahanya sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa proses perizinan saat ini relatif lebih mudah karena telah menggunakan sistem digital melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Dengan sistem tersebut, seluruh proses perizinan berbasis sistem dan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas.

“Dengan OSS RBA sekarang kita sudah memastikan semua proses berbasis sistem dan waktunya harus tepat. Bahkan ketika dokumen sudah masuk ke dashboard kami, misalnya untuk PBG, maksimal dua hari harus ditandatangani,” jelasnya.

Menurutnya, apabila pejabat berwenang tidak memberikan persetujuan dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka sistem secara otomatis akan menyetujui permohonan tersebut. Hal itu bahkan dapat menjadi catatan maladministrasi bagi pejabat terkait.

“Kalau tidak di-approve dalam waktu yang ditentukan, sistem bisa menyetujui secara otomatis. Itu bisa menjadi maladministrasi bagi kami. Karena itu sekarang semua dipaksa tepat waktu,” ujarnya.

Dede juga mengingatkan para pemohon perizinan, termasuk perusahaan, agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap serta kewajiban retribusi telah dipenuhi sebelum izin diterbitkan.

“Pemohon harus memastikan semua persyaratan lengkap dan retribusinya dibayar. Kalau belum dibayar, tentu belum bisa diproses,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *