Pamekasan – JAGAT BATARA. Travel Umrah Ilegal dan Penghimpunan Dana Jamaah Secara Melawan Hukum.
Update kerugian jamaah berdasarkan pendataan dan verifikasi yang dilakukan terhadap para korban PT Anisa Berkah Wisata hingga mencapai Rp15.160.618.500,- (Lima Belas Miliar Seratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
Angka tersebut berasal dari akumulasi setoran para calon jamaah yang telah menyerahkan dana untuk keberangkatan ibadah umrah namun hingga kini tidak memperoleh haknya.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, aktivitas penghimpunan dana jamaah dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikategorikan sebagai penyelenggaraan umrah ilegal atau umrah non-prosedural.
Praktik semacam ini umumnya dilakukan melalui berbagai modus, antara lain dengan menggunakan badan usaha yang tidak memiliki izin PPIU, mengatasnamakan koordinator keberangkatan umrah, menawarkan program umrah murah yang tidak realistis, maupun mengaku sebagai agen atau mitra resmi suatu PPIU padahal tidak terdaftar secara resmi dan dana jamaah justru masuk ke rekening pribadi pihak tertentu.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain:
- Pasal 122, yang mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).
- Pasal 124, yang mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain ketentuan dalam undang-undang khusus tersebut, perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap jamaah juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum, antara lain Pasal tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya pengalihan atau penyamaran aset yang berasal dari dana para korban.
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan, termasuk menelusuri aliran dana, aset-aset yang diduga berasal dari uang jamaah, pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam menghimpun dan mengelola dana korban.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara umrah sebelum melakukan pembayaran, memeriksa status izin PPIU melalui sistem resmi Kementerian Agama, serta tidak mudah tergiur dengan penawaran paket umrah murah yang tidak masuk akal.
Kepada seluruh korban yang belum melapor, kami mengajak untuk segera bergabung dan menyerahkan dokumen pendukung berupa bukti transfer, kuitansi pembayaran, perjanjian, brosur, maupun percakapan elektronik guna memperkuat proses penegakan hukum dan pemulihan kerugian para jamaah.
Perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban akan terus dilakukan hingga seluruh fakta terungkap dan hak-hak jamaah dipulihkan sesuai hukum yang berlaku.
(Tim)
