Sukabumi – JAGAT BATARA, 12 September 2025. Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi melimpahkan empat orang tersangka beserta barang bukti ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru dan Rutan Wanita Sukamiskin, Kota Bandung, pada Kamis (11/9/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyebutkan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta selaku vendor.
“Mereka adalah D (vendor), TS (ASN perempuan), HR (ASN laki-laki), serta P selaku Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi,” jelas Agus kepada awak media, Kamis (11/9).
Agus menambahkan, proses pelimpahan tahap dua ini merupakan bagian dari kelanjutan penanganan perkara yang sebelumnya telah ditetapkan status tersangka terhadap keempat orang tersebut. “Ya, DLH ini baru tahap dua. Dari empat tersangka itu, semuanya kita limpahkan ke Rutan Kebonwaru dan Rutan Wanita Sukamiskin,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi di tubuh DLH Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik lantaran menyeret pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan daerah. Kejari Sukabumi memastikan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memberikan efek jera. (DS)