Bekasi – JAGAT BATARA, 12 September 2025. Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Baru dua bulan menjabat, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, bersama Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.
Sebanyak empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH selaku Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024, SJ sebagai Sekretaris Desa tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan sekaligus Operator Siskeudes periode Januari–Agustus 2024, serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
“Para tersangka diduga menyalahgunakan APBDes Tahun Anggaran 2024 dengan sengaja menggunakannya tidak sesuai ketentuan. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana berupa imbalan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,6 miliar,” ujar Eddy, Kamis (11/9).
Setelah penetapan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025.
Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Kajari Bekasi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut tuntas kasus ini. “Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang profesional dan berlandaskan aturan yang berlaku,” tambah Eddy.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi. Eddy juga memberi peringatan tegas kepada para kepala desa dan perangkat desa agar tidak menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, melainkan menggunakannya demi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
(DS)