Headlines

Kejari Bekasi Tahan Pengelola Agunan Pegadaian, Rugikan Perusahaan Rp748 Juta

68d7df11db5c4

Bekasi – JAGAT BATARA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan sekaligus menahan Oky Andiantoro, pengelola agunan PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan barang jaminan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor Print-2/M.2.17/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.

“Oky Andiantoro diduga melakukan korupsi pengelolaan barang jaminan dalam produk Kredit Cepat Aman (KCA), Kredit Cepat Aman Fleksi (KCA Fleksi), Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida), Mulia Ultimate, dan Emasku pada PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur,” ungkap Ryan dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Ryan, modus operandi yang dijalankan tersangka terbilang sistematis. Oky diduga sengaja memindahkan barang jaminan berupa logam mulia dari Unit Pelayanan Cabang (UPC) Bumyagara ke UPC Mustika Jaya, atau sebaliknya, untuk mengelabui proses pengawasan internal PT Pegadaian.

“Pemindahan ini dilakukan baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pengawasan melekat oleh Pemimpin Cabang Bekasi Timur maupun audit oleh tim Satuan Pengawas Intern (SPI),” jelas Ryan.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, ketika audit dijadwalkan berlangsung di UPC Bumyagara, tersangka terlebih dahulu mengambil beberapa barang jaminan dari UPC Mustika Jaya untuk dipindahkan ke UPC Bumyagara. Langkah tersebut dilakukan agar jumlah barang terlihat sesuai dengan catatan administrasi.

“Setelah proses audit atau pengawasan selesai, barang-barang jaminan itu dipindahkan kembali ke lokasi asalnya. Pola ini dilakukan berulang kali untuk menciptakan kesan seolah-olah tidak terdapat kekurangan atau penyimpangan,” paparnya.

Hasil pemeriksaan internal PT Pegadaian mengungkapkan bahwa tindakan Oky telah menimbulkan kerugian keuangan cukup signifikan.

“Tim pemeriksa dari PT Pegadaian menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh Oky Andiantoro telah mengakibatkan kerugian keuangan bagi PT Pegadaian c.q. Kantor Cabang Bekasi Timur sebesar Rp748.838.000,” tegas Ryan.

Dengan adanya penahanan ini, Kejari Kota Bekasi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *