Headlines

Kejagung Ungkap Alasan Geledah Rumah Lodewyk Pusung Dini Hari, Demi Amankan Barang Bukti dan Efektivitas Penyidikan

WhatsApp Image 2026 07 28 at 11.59.23 PM

JAKARTA – JAGAT BATARA. Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan hukum dan pertimbangan penyidikan di balik penggeledahan kediaman mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang dilakukan pada dini hari. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi, Kejagung selaku termohon menegaskan bahwa pelaksanaan penggeledahan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Dalil pemohon yang mempermasalahkan waktu penggeledahan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Jaksa yang membacakan jawaban termohon menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada dini hari juga tidak berdasar. Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar jaksa dalam persidangan.

Menurut Kejagung, langkah tersebut diambil guna mengamankan barang bukti yang berpotensi hilang, dipindahkan, dirusak, maupun dimusnahkan apabila penggeledahan tidak segera dilakukan.

“Guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti,” lanjut jaksa.

Tidak hanya itu, Kejagung juga mengungkapkan bahwa penggeledahan di kediaman Lodewyk merupakan bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda. Dua lokasi lainnya diketahui merupakan milik pihak-pihak yang kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.

Langkah penggeledahan serentak tersebut, menurut Kejagung, dilakukan untuk menjaga efektivitas proses penyidikan sekaligus mencegah adanya komunikasi maupun koordinasi antarpihak yang dapat menghambat pengungkapan perkara.

“Penggeledahan tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman Pemohon dan dua lokasi lain milik pihak lainnya yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap jaksa.

Kejagung menilai strategi penyidikan berupa penggeledahan simultan merupakan tindakan yang sah secara hukum dan lazim digunakan dalam penanganan perkara yang memiliki keterkaitan antarpihak.

“Sebagai bagian dari strategi penyidikan yang sah untuk menjaga efektivitas proses penyidikan dan mencegah adanya koordinasi antar-pihak,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini menjadi salah satu upaya hukum yang ditempuh Lodewyk Pusung untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara yang menjerat dirinya. Melalui jawabannya di hadapan majelis hakim, Kejagung menegaskan seluruh tindakan penggeledahan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan kepentingan penyelamatan barang bukti dan kelancaran proses penyidikan.

Perkara ini pun menjadi perhatian publik mengingat penguatan tata kelola dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program strategis nasional menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

SP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *