Jakarta – JAGAT BATARA, 29 Desember 2025. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menghibahkan dua unit kapal hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Total nilai hibah tersebut mencapai Rp3,2 miliar dan diharapkan mampu memperkuat sektor perikanan tangkap serta meningkatkan kesejahteraan nelayan di daerah.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen tidak hanya menyelesaikan pengelolaan barang rampasan negara dari aspek kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga memastikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
“Kami berharap aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan ini dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni untuk mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Dua Kapal Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap
Hibah tersebut diserahkan secara simbolis pada Senin (29/12/2025) di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara. Dua kapal yang dihibahkan masing-masing adalah:
- Kapal FB.ST Michael, lengkap dengan alat kelengkapannya, hasil rampasan dari terpidana Carmelo L. Dela Pena
- Kapal FB.ST Bobby-01, lengkap dengan alat kelengkapannya, hasil rampasan dari terpidana Sanny Dela Pena
Kedua kapal tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Nilai perolehan barang rampasan negara dari dua objek tersebut sebesar Rp3.230.201.000,” jelas Kuntadi.
Penilaian Berdasarkan Nilai Wajar KPKNL
Penilaian harga kapal didasarkan pada Nilai Wajar sebagaimana tercantum dalam Laporan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tanggal 20 Maret 2025.
Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh:
- Dr. Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI (Pemberi Hibah)
- Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Gubernur Sulawesi Utara (Penerima Hibah)
Dengan saksi:
- Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
- Tahlis Gallang, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Dorong PAD dan Perikanan Berkelanjutan
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dr. Pung Nugroho Saksono; Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Sofyan Selle; Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Indriaya Sari Sundoro; serta unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melakukan pencatatan aset sesuai ketentuan Barang Milik Negara. Diharapkan, pengelolaan kapal tersebut mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Hibah
Pelaksanaan hibah ini didasarkan pada:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-182/WKN.16/2025 tanggal 8 Desember 2025
- Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor KEP-338/BPA/BPApa.1/12/2025
- Berita Acara Serah Terima Hibah Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tanggal 29 Desember 2025
Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara agar memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
(MP)
