JWI Pertanyakan Tanggung Jawab Pemkab Sukabumi terhadap Warga Sakit yang Belum Tercover BPJS

WhatsApp Image 2026 09 19 at 5.37.55 PM

SUKABUMI — JAGAT BATARA. Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap masyarakat kurang mampu yang mengalami sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan, tetapi menghadapi persoalan pembiayaan karena tidak seluruh kebutuhannya dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan.

Persoalan ini menjadi perhatian JWI setelah melakukan pemantauan terhadap pelayanan kesehatan di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi. Berdasarkan hasil pemantauan JWI, pelayanan rumah sakit terhadap pasien dinilai telah berjalan secara optimal.

Dengan demikian, menurut ketua jwi Lutfi Yahya , persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut bukan semata-mata menyangkut pelayanan rumah sakit, melainkan bagaimana pemerintah daerah hadir memberikan solusi bagi masyarakatnya ketika terdapat warga yang sakit namun mengalami kendala pembiayaan.

JWI menilai rumah sakit pada prinsipnya merupakan penyedia pelayanan kesehatan. Sementara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu, memperoleh akses perlindungan sosial dan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau pelayanan rumah sakit sudah berjalan dengan baik, sekarang pertanyaannya adalah bagaimana pemerintah daerah memberikan solusi kepada warganya yang sakit, tidak mampu, dan tidak seluruh biaya pengobatannya dapat ditanggung BPJS?” demikian poin yang menjadi perhatian JWI Sukabumi Raya.

JWI Soroti Anggaran Kesehatan dalam APBD Jawa Barat

Selain mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, JWI juga akan melakukan penelusuran terhadap kebijakan dan penganggaran kesehatan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

JWI merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Regulasi tersebut merupakan penjabaran APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.

Namun, JWI menilai perlu ada keterbukaan mengenai pos anggaran, mekanisme penyaluran, kriteria penerima, serta realisasi anggaran kesehatan yang berkaitan dengan masyarakat rentan dan pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap.

JWI tidak ingin hanya berhenti pada keberadaan anggaran di atas kertas.

Pertanyaan publiknya adalah:
Berapa anggarannya?
Siapa yang menjadi penerima manfaat?
Bagaimana mekanisme pengajuannya?
Apakah masyarakat Kabupaten Sukabumi yang benar-benar membutuhkan dapat mengakses program tersebut?
Berapa anggaran yang sudah direalisasikan dan berapa yang masih tersisa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut JWI, penting dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah dan dinas terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

WhatsApp Image 2026 09 19 at 5.37.55 PMafs

Jangan Sampai Warga Sakit Hanya Terbentur Administrasi

Ketua Lutfi Yahya menambahkan bahwa persoalan kesehatan masyarakat tidak semestinya berhenti hanya karena seorang warga tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar biaya pelayanan yang tidak tercover BPJS.

Ketika seorang warga dalam kondisi sakit, sementara keluarganya tidak mempunyai penghasilan yang memadai, maka pemerintah harus menunjukkan kehadirannya melalui mekanisme bantuan yang memang tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, JWI akan meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah terkait mengenai skema perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami kendala pembiayaan.

JWI juga akan mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi dalam mengimplementasikan program dan anggaran kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat.

JWI: Transparansi Anggaran Harus Berbanding Lurus dengan Manfaat

Bagi JWI, ukuran keberhasilan sebuah program pemerintah bukan hanya terlihat dari besarnya anggaran yang tercantum dalam APBD, tetapi juga dari seberapa jauh anggaran tersebut benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

JWI meminta pemerintah membuka informasi mengenai program, pagu anggaran, mekanisme pengajuan, persyaratan, penerima manfaat dan realisasi penggunaan anggaran tersebut.

“Jangan sampai masyarakat mengetahui ada program bantuan kesehatan setelah program itu selesai. Masyarakat yang sedang membutuhkan harus mengetahui ke mana harus mengadu dan bagaimana mekanisme memperoleh bantuan sesuai aturan.”

Lutfi Yahya juga menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut akan ditempatkan dalam kerangka kontrol sosial, tabayyun, transparansi dan asas praduga tak bersalah.

Apabila terdapat persoalan administrasi maupun kendala teknis, JWI berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka. Sebaliknya, apabila program dan anggaran tersebut memang telah berjalan sesuai ketentuan, pemerintah juga mempunyai ruang untuk menjelaskan dan menunjukkan datanya kepada publik.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan janji. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika mereka sakit, tidak mampu, dan berada dalam kondisi sulit, pemerintah benar-benar hadir memberikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

JWI Sukabumi Raya akan terus melakukan pemantauan dan meminta keterbukaan pemerintah terkait persoalan tersebut. Pungkas nya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *