Sukabumi – JAGAT BATARA. Selasa, 23 April 2024. Perseteruan antara Firma hukum Marpaung dan rekan melawan Bupati Sukabumi, di PTUN BANDUNG nomor register perkara no.146/G/2023/PTUN.BDG tanggal 30 November 2023 yang akan diputus Majelis Hakim PTUN Bandung pada tanggal 24 April 2024, bukanlah Final banyak prediksi Netizen.
Apabila Bupati Sukabumi dimenangkan pasti Firma Hukum Marpaung dan rekan Banding demikian juga sebaliknya apabila Firma Hukum Marpaung dan rekan menang,bisa saja Bupati Sukabumi yang Banding.
Tetapi seperti nya HR. Irianto sebagai penggugat sudah tidak lagi melihat hal tersebut, dikarenakan dalam fakta persidangan dirinya menemukan ungkapan keterangan yang diluar dugaan. Saksi Deni ketua Tim Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi, tidak menjelaskan sebuah Hasil karyanya yang berbentuk LHP INSPEKTORAT yang disajikan sebagai bukti dipersidangan, tidak Valid, tidak sesuai dengan ucapan nya pada saat di tanya oleh Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Tergugat Bupati Sukabumi.
Misalnya, “Apakah penggugat sudah diklarifikasi?” tanya Kuasa Hukum Tergugat Bupati Sukabumi. Kata Deni “Belum karena itu bukan Kapasitas saya”, padahal itu wajib ditanya sesuai Standar Profesional APIP (Auditor).
Sementara didalam LHP INSPEKTORAT ada 7 Desa yang menerima Cashback tapi tidak diungkapkan Deni, ketua Tim Riksus Inspektorat 14/3/2024. Di depan Persidangan, dan Kata Deni tidak ada cashback, Selanjutnya jumlah Desa ada 85 Desa yg melakukan MOU, sedang faktanya hanya 80, dan masih ada 11 Desa yang tidak masuk dalam LHP Inspektorat tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum LSM Maung Sagara Sambodo ngesti waspodo kepada awak media, di kantor nya Jl. Pasteur Bandung, 22/4/2024 .
Lanjut Sambodo “Saya mengikuti persidangan sejak 6/4/2024 SD 21/4/2024 dan menyimpulkan keterangan Deni tersebut dan rekan nya merugikan penggugat, secara pribadi dan berdampak Pidana.” Pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Penggugat Firma Hukum Marpaung dan rekan, HR.Irianto kepada awak media, 22/4/2024. Dirinya sangat menyayangkan tindakan Deni ketua Tim Riksus Inspektorat, IRBANSUS, Inspektur tidak profesional, terhadap dirinya, Ungkapnya.
Lanjut Marpaung “Memeriksa begini saja sudah tidak profesional, bagaimana terhadap Pemeriksaan Anggaran APBD THN 2023 sebesar 4,2 T bisa dapatkan WTP” pungkasnya.
Ketika Awak Media meminta tanggapan Mantan Inspektur kabupaten Sukabumi yang tidak mau disebut namanya, Kata Mantan Inspektur “Audit atau non audit harus tetap memakai Standar Profesional Aparat Pengawasan internal Pemerintah (SP -APIP), laporan hasil audit investigasi (LHAI) harus menyajikan materi temuan yang meliputi jenis penyimpangan dan penyebabnya, pengungkapan fakta dan proses kejadian dampak penyimpangan dan pihak yang diduga terlibat atau bertanggung jawab. Pelaporan hasil audit investigasi yang berindikasi merugikan keuangan negara harus menyajikan informasi yang lengkap, rinci, akurat dan tepat waktu yang dilampiri dengan bukti-bukti yang relevan kompeten dan cukup. Mengikuti perkara ini dari media sosial ,saya membaca tidak sempurnanya lhp yang disajikan sehingga menjadi Fitnah karena hasil pemeriksaan sepihak,” jelasnya.
Laporan hasil audit investigasi harus dapat menjelaskan proses kejadian mengenai APA, SIAPA, DIMANA, BILAMANA, BAGAIMANA dari kasus yang di audit.
“Penjelasan mengenai BAGAIMANA merupakan penjabaran lebih lanjut tentang pengungkapan fakta dan proses kejadian, sedangkan penjelasan mengenai SIAPA tidak boleh diungkapkan secara jelas Tetapi dari membaca di media sosial saya melihat bahwa permasalahan ini sudah dibuka kepada umum artinya dipublikasikan padahal hal tersebut merupakan kerahasiaan.” Ujarnya
“Dalam mengungkapkan pihak yang bertanggung jawab atau yang diduga terlibat harus memperhatikan asas praduga tak bersalah yakni dengan tidak menyebut identitas lengkap. Membaca di Media sosial saya melihat dari surat yg diedarkan sudah berbentuk tuduhan dan nama jelas lembaga dan orangnya, Saya berharap agar permasalahan ini cepat selesai, karena kalau tidak bisa menjadi preseden buruk selama adanya pemerintahan di kabupaten Sukabumi.” Pungkasnya. (DS).