JAKARTA — JAGAT BATARA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia (UI) mempertanyakan lambannya pengesahan beleid tersebut dalam audiensi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/5/2026).
Dalam forum itu, mahasiswa doktoral kriminologi UI bernama Andre mempertanyakan keseriusan DPR dalam menuntaskan regulasi yang telah bergulir lebih dari satu dekade, namun belum juga disahkan menjadi undang-undang.
Andre, yang juga mengaku bekerja di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menilai publik membutuhkan kepastian hukum terkait mekanisme perampasan aset hasil kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“RUU Perampasan Aset, setahu saya, sudah satu dekade lebih usianya, mungkin hampir dua dekade,” ujar Andre di hadapan anggota Baleg DPR.
Menanggapi hal itu, anggota Baleg DPR Fraksi PDIP, Siti Aisyah, menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di Komisi III DPR bersama Baleg.
Menurutnya, publik perlu memahami secara utuh konsep perampasan aset agar tidak muncul persepsi bahwa negara dapat secara sewenang-wenang mengambil harta milik seseorang hanya berdasarkan dugaan.
“Apakah ketika orang dinyatakan koruptor langsung dirampas asetnya? Kita sudah memanggil profesor, akademisi, dan penegak hukum untuk dimintai pendapat,” kata Siti.
Ia menjelaskan bahwa DPR berhati-hati karena regulasi tersebut memiliki irisan dengan sejumlah undang-undang lain, termasuk aturan tentang tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Siti, praktik perampasan aset sebenarnya telah diterapkan dalam sejumlah kasus pidana tertentu. Ia mencontohkan perkara narkotika, di mana aset hasil kejahatan dapat disita meskipun pelaku tidak ditemukan.
“Dalam pidana narkoba, orangnya tidak ada, aset atau uangnya bisa diambil, termasuk pencucian uangnya,” ujarnya.
Meski demikian, Siti mengingatkan agar regulasi baru tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Ia menilai prinsip kehati-hatian menjadi penting agar hukum tidak berubah menjadi alat kriminalisasi.
“Ketika kita begitu merampas aset hanya dengan diduga, apakah itu tidak menjadi abuse of power?” katanya.
Ia bahkan memberi ilustrasi mengenai kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan apabila perampasan aset dilakukan tanpa dasar tindak pidana asal yang jelas.
“Harus ada tindak pidana asalnya. Jadi, bukan seperti pendugaan-pendugaan begitu saja,” tegasnya.
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset selama ini memang berada di persimpangan antara kepentingan pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia.
Kelompok antikorupsi mendorong regulasi tersebut segera disahkan karena dinilai penting untuk memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi dan mempercepat pemulihan kerugian negara. Di sisi lain, sejumlah kalangan hukum mengingatkan perlunya mekanisme pengawasan ketat agar kewenangan penyitaan tidak melanggar prinsip due process of law.
RUU Perampasan Aset sendiri telah beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun pembahasannya kerap tertunda di tengah dinamika politik dan perdebatan substansi hukum.
Audiensi antara mahasiswa UI dan Baleg DPR itu memperlihatkan bahwa tekanan publik terhadap pengesahan RUU tersebut masih terus menguat, terutama di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkeadilan.
(SP)
