Diduga Langgar Kewenangan Hukum, Oknum Advokat Datangi Tergugat Usai Putusan Inkrah di PN Bale-Bandung
Bale-Bandung – JAGAT BATARA. Seorang oknum advokat berinisial ML, yang merupakan kuasa hukum Penggugat dalam perkara perdata Nomor 118/Pdt.G/2025/PN.Blb, diduga bertindak melampaui kewenangannya dengan mendatangi pihak Tergugat pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Informasi tersebut dihimpun awak media Seputarjagat News dari keterangan Kuasa Hukum Penggugat, Marlundu Lumbanraja, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (02/1/2026)….
