KPK Asistensi Dua Direksi WNA Garuda Indonesia, Soroti Kepatuhan LHKPN di BUMN
JAKARTA – JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan memberikan asistensi khusus kepada dua warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi di Garuda Indonesia terkait kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga batas waktu 31 Maret 2026, keduanya tercatat belum menyampaikan laporan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa…
